Pelitanusantara.com SERANG KOTA – Seorang pria berinisial SP (20) warga Kampung Kebanyakan Rt. 01/02, Kelurahan Sukawahana Kecamatan Serang Kota Serang ditangkap warga Linkungan Kebanyakan Wetan rt 001 Rw 01 Kelurahan Sukawana Kec Serang Kota Serang karena telah mencuri tiga ekor Ayam, dan empat ekor burung merpati, Minggu (12/12/2021) sore.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K, M.H melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H mengatakan, pelaku kepergok salah seorang korban bernama Sapari (50) warga Lingkungan Sukawana.
Setelah mengetahui pelaku sedang beraksi, korban terakin pelaku dengan maling. Pelaku yang telah mencuri ayam langsung diamankan sama warga sekitar.
Setelah pelaku diamankan warga, dan warga menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukawana Brigpol Nendi Sahdiyar. Setelah sampai di lokasi kejadian Brigpol Nendi Sahdiyar langsung membawa pelaku pencurian ke Mako Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten guna menghindari amukan massa, ujar Kapolsek Serang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti berupa tiga ekor ayam dan empat ekor burung merpati diamankan Polsek Serang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 2 tahun maksimal 5 tahun penjara.( Nena )
