Peduli Jurnalis, Kompolnas Susun Buku Panduan Penanganan Kekerasan Jurnalis dan Kebebasan Pers

Kefaspelita
Dsc8211 1024x683

Jakarta – Kompolnas Gandeng HRWD melakukan finalisasi penyusunan buku panduan penanganan kekerasan jurnalis dan kebebasan pers bersama unsur polri dan organisasi pers pada Kamis(01/02/2024) lalu.

Acara dibuka dengan Berbagai dari Sekretaris Kompolnas, Bevnny Jozua Mamoto.

“Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum tentunya memiliki peran yang sangat strategis untuk tetap mejaga Indonesia menjadi negara demokratis. Salah satunya alag dengan memberikan jaminan perlindungan kebebasan pers dan berekpresi” ungkap Benny dalam Berbagainya.

Benny juga mengungkapkan, berdasarkan data Aliasi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang tahun 2022 terdapat 15 kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh anggota kepolisian, hal tersebutlah yang menjadi perhatian Kompolnas melakukan kerjasama dengan Human Rights Working Group untuk menyelenggarakan kegiatan ini.

Albertus Wahyurudhanto selaku moderator dan juga salah satu anggota Kompolnas mengungkapkan nantinya buku yang disusun ini akan menjadi buku saku bagi para anggota Polri ketika bertugas berdampingan dengan para jurnalis.

“Buku panduan ini merupakan upaya mewujudkan Polri yang semakin profesional dan diharapkan dapat melengkapi berbagai ketentuan yang sudah ada dalam rangka menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam rangka menjaga semangat kebebasan pers sesuai UU No 40 Tahun 1999” ungkap Jesse, anggota HRWG.

Tak hanya Komnas HAM dan berbagai organisasi jurnalis, diskusi terkait finalisasi buku panduan penanganan kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers untuk anggota kepolisian ini turut dihadiri oleh satu pejabat tinggi dari divisi humas Polri, tiga pejabat menengah dari divisi baharkam, divisi propam dan divisi hukum Polri. (red)