Patroli Batasan Jam Malam, Muspida Distrik Heram, Dapati Distributor Beras Ilegal

Muspida
Patroli Batasan Jam Malam, Muspida Distrik Heram, Dapati Distributor Beras Ilegal. (Richard/Pelitanusantara.com)
Spread the love
Patroli Batasan Jam Malam, Muspida Distrik Heram, Dapati Distributor Beras Ilegal. (Richard/Pelitanusantara.com)

JAYAPURA – PELITANUSANTARA.com | – Upaya meminimalisir pandemi virus Corona (Covid-19), Muspika Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis 2 April 2020 Malam, di wilayah Distrik Heram, terkait intruksi Wali Kota Jayapura tentang pembatasan jam-jam malam, mulai Pukul 06:00 Malam hingga Pukul 06:00 Pagi di Kota Jayapura.

Dalam patroli batasan jam-jam malam itu, dipimpin lansung oleh Kepala Distrik Heram, Bobby J.E. Awi, S.STP, M. Si, Kapospol Sub Sektor Heram, Iptu. Alfrit B. Nadek, serta beberapa ketua-ketua RT/RW di daerah tersebut, mendapati usaha barang kelontongan, tepatnya di jalan Perumnas III, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dengan aktifitas sebagai distributor beras, yang didatangkan dari Sulawesi Selatan, Makkasar, dengan berbagai macam merk beras, yang didistribusikan kepada pelanggan.

Kepala Distrik Heram, Bobby J.E. Awi, S.STP, M. Si, dalam pengebrekan itu, berhasil menilik ijin usahanya, dimana didapati, yang bersangkutan memiliki ijin usaha barang kelotongan, namun fakta dari aktifitasnya sebagai distributor beras.

“Setelah saya melihat, ijin usahanya, terlihat ia sebagai pengusaha barang kelotongan, namun fakta yang didapati, aktifitasnya sebagai distributor beras dengan berbagai merk. Ini tidak sesuai dengan ijin usahanya, maka dapat disebut sebagai aktifitas distributor beras ilegal,” kata Kepala Distrik Heram, dalam pengebrekan itu.

Sekedar diketahui, sejumlah merk beras yang didistributorkan yakni, Tiga Bunga, Tiga Mawar, Raja Panda, Mawar Merah, Mawar Sulawesi, Sedap Mantap, dan Tiga Kelapa, mulai dari karung pecahan, 25 Kg, 20 Kg, 10 Kg, dan 5 Kg, serta sejumlah karung kosong dalam jumlah banyak. (Richard/Pelitanusantara.com)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!