Breaking News
KETUM GWI: DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO HARUS DIUNGKAP TUNTAS, HUKUM TAK BOLEH TAJAM KE BAWAH PenaTrisula.Com: Jakarta, 6 November 2026 — Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, S.H., menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, serta tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut. Pernyataan itu disampaikan Syamsul Bahri, S H., saat ditemui di Kantor Sekretariat DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran Blok D12/14, RT 005/RW 008, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2026). Menurut Syamsul, dugaan penyadapan tanpa dasar hukum terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional, kerahasiaan komunikasi kenegaraan, serta kedaulatan informasi Indonesia. “Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap segala bentuk tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kedaulatan nasional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas Syamsul. Tiga Agenda Penting yang Harus Diungkap Syamsul menilai terdapat sedikitnya tiga aspek mendasar yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Pertama, mengungkap aktor dan motif di balik dugaan penyadapan. Penyelidikan harus mampu menelusuri siapa pihak yang diduga menjadi pengendali, apa kepentingannya, serta apakah terdapat keterlibatan jaringan atau pihak lain. Kedua, mengusut perkara hingga ke akar persoalan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, menjamin keamanan dan keutuhan bukti digital. Seluruh bukti elektronik yang relevan harus diamankan, diverifikasi, dan diuji secara forensik agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, ataupun manipulasi barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan. Lebih jauh, Syamsul menekankan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan prasyarat penting dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, ketegasan penindakan harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip supremasi hukum. “Teknologi semestinya menjadi instrumen kemajuan bangsa, bukan alat untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi jika digunakan dengan cara melanggar hukum dan berpotensi merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk turut mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan bertanggung jawab. Publik diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus menolak penyebaran berita bohong yang dapat memperkeruh situasi. Bagi GWI, persoalan ini bukan semata menyangkut siapa yang menjadi korban, melainkan menyangkut prinsip fundamental bahwa hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. “Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” pungkas Syamsul Bahri. (Red) Kota Probolinggo Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Pastikan Dukungan Penuh Hari Kedua Belas Ops Patuh Maung 2026, Polda Banten Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas Astamaops Kapolri dan Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru 2026 di Pelabuhan Merak Peringati HCPSN 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Pansus III DPRD Trenggalek Rampungkan Raperda Tentang PPNS

Kefaspelita
IMG 20220216 WA0253

Trenggalek – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di aula gedung DPRD Trenggalek, Rabu 16 Februari 2022.

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugianto, menuturkan setelah dilakukan pencermatan bersama mitra kerjanya melalui rapat kerja terhadap 43 pasal yang ada dalam Raperda tersebut, terdapat dua pasal yang dihapus, “yaitu tentang Hak dan tentang Kewajiban,” kata Mugianto usai memimpin rapat kerja digedung DPRD Trenggalek.

Adapun tentang Hak dan Kewajiban tersebut sebelumnya tertuang dalam draft Raperda PPNS pada Bab III, dalam Bab III tertulis Pasal 6 yang mengatur tentang Hak dan Pasal 7 mengatur tentang Kewajiban.

Menurut Mugianto, pasal 6 dalam Raperda tersebut mengatur tentang tambahan insentif bagi ASN yang ditugaskan sebagai PPNS. Sementara Pasal 7 mengatur tentang mekanisme penyidikan.

Yang menjadi alasan kedua pasal tersebut dihapus karena Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 06 Tahun 2003 telah dicabut. “Jadi harus menyesuaikan,” tutur Mugianto.

Masih menurut Mugiyanto,  yang menjadi alasan pasal 6 di hapus karena ASN di Kabupaten Trenggalek telah mendapatkan tambahan penghasilan.

“Ya tentunya tidak harus muncul kata – kata insentif bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Sedangkan pasal 7 yang mengatur tentang beberapa tata cara penyidikan yang tertuang dalam Raperda tersebut tidak relevan lagi dengan aturan yang terbaru.

Sehingga setelah Raperda tentang PPNS ini diundangkan melalui rapat paripurna, maka Perda Nmor 17 Tahun 2012 tentang PPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mengingat pembahasan Raperda tentang PPNS telah rampung,  diharapkan Bupati Trenggalek segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) pungkasnya. (mj pelitanusantara.com).