Pasawaran,pelitanusantara.com Puluhan warga RT 06 Dusun 1, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, mengadu kepada pihak berwenang terkait dugaan penyelewengan dana oleh pengelola Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Warga mengaku telah membayar iuran bulanan sejak 2019, namun aliran air bersih sudah tidak lagi mereka nikmati sejak dua bulan terakhir.
Menurut warga, mereka telah membayar iuran secara rutin, namun tidak lagi mendapatkan manfaat dari program Pamsimas. Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Kabupaten Pesawaran telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa setidaknya ada 100 Kepala Penerima Manfaat (KPM) yang diminta membayar iuran sebesar Rp25.000 hingga Rp30.000 per bulan.
Masyarakat telah melaporkan permasalahan ini kepada Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Edy Susanto. Pihak desa mengaku telah memanggil pengelola Pamsimas untuk klarifikasi, namun hasilnya belum dapat dipastikan.
Warga menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana Pamsimas. Mereka berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan perlindungan kepada warga. Ketua GMBI DPD Kabupaten Pesawaran, Rosiyuni, menyatakan pihaknya akan mendampingi warga dalam proses penyelesaian kasus ini dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak-hak warga terlindungi.
Warga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga hak mereka sebagai konsumen dapat dipulihkan. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan perlindungan kepada warga. [Tim]
