Karawang – PN News || Satlantas Polres Karawang Polda Jabar sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kabupaten Karawang, Kamis (12/10/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono SH.,MM.,CHRA menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.
“Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020,” kata Lucky.
“Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang,” lanjutnya.
Karena itu, Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta anggotanya Bripka Syarif Hidayat untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur.
Seperti yang diketahui, Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang mengunjungi dan memberikan edukasi kepada para ojeg pangkalan, untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.
“Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur,” tutup Lucky.













