Oknum Perusahaan Penyediatenagakerja diduga Kelabui Para Pencari Kerja di Bekasi

Kefaspelita
IMG 20230807 WA0165

Kota Bekasi,Pelitanusantara,com Viralnya berita yang terjadi kota bekasi tentang penipuan sebuah perusahaan yang berkedok loker yang sudah memakan banyak korban.

IMG-20230807-WA0167
Awal mula melihat prospek para pencari kerja membuat PT GIT diduga memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dengan menyuruh karyawannya untuk  merekrut para pencaker dengan iming-iming akan mendapatkan pekerjaan,cara licik mereka adalah dengan kata – kata  yang di rangkai sedemikian manis sehingga para pencaker bersedia menyerahkan sejumlah uang sekitar 7 jt sampai 9 jt,untuk lebih meyakinkan para pencaker di minta untuk bayar member sebesar 350 rb dan uang untuk MCU sekitar 300 rb adapun hal tersebut dikatakan sebagai syarat utk bisa bekerja di PT K***uni dan PT lainnya di Cikarang,para Pencaker yang rata – rata dari perantauan percaya begitu saja dengan janji manis dari PT GIT,namun setelah uang mereka serahkan,dan MCU serta membayar Biaya Member,pekerjaan yang di janjikan tidak pernah ada sampai sekarang,segala upaya telah mereka lakukan untuk meminta uang mereka kembali tetapi pihak PT GIT berusaha mengelak dan kembali menjanjikan pengembalian dana apabila tidak jadi bekerja namun Pengembalian danapun tidak pernah di terima sampai saat ini, akhirnya para korban sepakat utk menggunakan jasa Penasehat Hukum untuk mendampingi mereka,kemudian atas rekomendasi keluarga salah satu korban mereka menghubungi salah satu adv wanita kota bekasi yaitu Rika Sandria Putri SH,Setelah bertemu dengan Adv Rika Sandria Putri SH mereka menceritakan bagaimana rasa ketakutan mereka ketika mereka menagih uang mereka,bahkan salah satu orang tua korban sampai harus menghutang dan sakit demi bisa mendapatkan dana yg di minta oleh pihak GIT.

IMG-20230807-WA0166

Di tempat yang sama Adv Rika Sandria Putri SH menjelaskan bahwa apa yg dilakukan oleh pihak PT GIT sudah memenuhi Unsur pasal 378 KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu,martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,mengerakan orang utk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,diancam karena penipuan dengan pidana paling lama empat tahun”

Dengan melihat isi dari pasal 378 tersebut terlihat dengan jelas bahwa PT GIT benar sudah terbukti melakukan penipuan terhadap para korban,dan adv Rika Sandria Putri SH berjanji akan memaksimalkan utk mendampingi korban demi tegaknya keadilan

Narasumber : Adv Rika Sandria Putri SH