Oknum Pejabat Pemkab Trenggalek Lakukan KDRT Terhadap Anak dan Istrinya

IMG 20230214 WA0186

TRENGGALEK – PN NEWS Oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Trenggalek berinisial (NK) tersandung 2 kasus hukum. Dirinya diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial (LRW) dan KDRT dialternatifkan terhadap perlindungan anak secara psikis sehingga terancam pasal perlindungan terhadap anak.

“Penganiayaannya diduga dilakukan secara psikis,” ungkap Abraham Amrullah Humas Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (14/2/2023).

Oknum ASN tersebut sudah disidangkan untuk dakwaan minggu kemarin, untuk hari ini disidangkan para saksi-saksi.

“Ada lima saksi yang dipersidangkan dalam kasus ini namun untuk hari ini masih dua saksi, sedang yang tiga akan disidangkan hari Kamis tanggal 16/2/2023 besuk,” terangnya.

Dalam kasus ini tersangka dikenai pasal 45 ayat 1 dan 2 dengan ancaman untuk ayat 1 penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 9 jt.

Sedang untuk ayat 2 jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan diancam penjara paling lama 4 bulan dan denda paling banyak 3jt.

Masih menurut Abraham untuk alternatif terhadap perlindungan anak diancam pasal 40 ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun sedang alternatif keduanya pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undangan-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal 100 jt.

“Proses persidangan cukup lancar terdakwa cukup kooperatif dalam mengikuti persidangan,” terangnya

Lebih lanjut Abraham menyampaikan soal bagaimana proses lama tidaknya dalam sebuah persidangan itu ditentukan oleh penuntut umum dan penasehat hukum.

“Karena penuntut umum akan membuktikan dalil dakwaannya sedan penasehat hukum akan membuktikan dalil bantahannya,” pungkasnya
(MJ Pelita Nusantara)