TRENGGALEK – PN NEWS Polres Trenggalek berhasil meringkus dan menahan serta menetapkan Oknum ASN Guru di Trenggalek menjadi tersangka atas tindak pidana kasus pencabulan.
Kejadian pencabulan terjadi di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek terhadap lima siswanya di sebuah Sekolah Dasar dimana dia mengajar. Pelaku berusia 45 berinisial ASB.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. melalui konferensi pers di Mapolres Trenggalek. Kepada sejumlah awak media dirinya mengatakan, kejadian bermula pada sekira bulan Desember 2022 yang lalu. Jumat, (24/2/23).
Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah pelaku ini menyuruh korban ke ruang perpustakaan dengan dalih menata buku. Setelah di dalam ruang perpustakaan, pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya kepada korban dengan masih mengenakan pakaian.
” Dalam kondisi berbusana terduga tersangka menciumi korban dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke korban,” terang Sunardi
Setelah melakukan tindakan nya terduga tersangka juga memberi uang terhadap korban sebesar Rp 5000.
“Sejauh ini belum ada visum terhadap korban mengingat keterangan dari korban dan orang tua korban tidak ada perbuatan sodomi,” ungkapnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Bila dilakukan pendidik, atau tenaga kependidikan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.













