Sumbar, Pelitanusantara.com – Ibarat pagar makan tanaman, seorang dosen di Universitas Negeri Padang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.
Dia terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya di toilet salah satu gedung fakultas saat unit kegiatan mahasiswa berlangsung.
Pihak Universitas sendiri juga telah melakukan sidang majelis kode etik bagi oknum dosen yang dilaporkan tersebut, Sementara itu, penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Kamis (20/2/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka oknum dosen itu.
“Gelar perkara dilakukan internal penyidik dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka untuk ditindaklanjuti,” ujar Satake Bayu, Kamis (20/2/2020) sore.
Penetapan tersangka oknum dosen UNP itu disambut baik Nurani Perempuan Women’s Crisis Center karena telah mendampingi korban sejak awal kasus itu mencuat.
Hal tersebut menjadi titik terang keadilan bagi mahasiswi korban pelecehan seksual.
“Tentu memang ini yang kami tunggu-tunggu. Berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Nah, apalagi perkembangan sudah sampai sekarang adalah ditetapkan tersangka, ini cukup jelas,” kata Plt Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Rahmi Merry Yenti.
Merry mengungkapkan dalam kasus seperti itu, keadilan bagi korban sangat penting demi memulihkan kondisi trauma. Langkah yang diputuskan Polda Sumbar menjadikan perkembangan baik dalam kasus pelecehan seksual ini.
“Ini kemajuan cukup baik, Polda Sumbar menetapkan tersangka. Bagi kami Nurani Perempuan keadilan sangat penting oleh korban. Tidak hanya proses hukum yang didapat korban, tapi juga pemulihan psikososial,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi itu dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Usai laporan ini masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Pemeriksaan saksi-saksi dari korban telah dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu terkait kasus itu.(***)