Iklan Tri 1536x254

Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Toilet Akhirnya Resmi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto/PelitanusantaraNews
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto/PelitanusantaraNews

Sumbar, Pelitanusantara.com – Ibarat pagar makan tanaman, seorang dosen di Universitas Negeri Padang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.

Dia terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya di toilet salah satu gedung fakultas saat unit kegiatan mahasiswa berlangsung.

Pihak Universitas sendiri juga telah melakukan sidang majelis kode etik bagi oknum dosen yang dilaporkan tersebut, Sementara itu, penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara,  Kamis (20/2/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka oknum dosen itu.

“Gelar perkara dilakukan internal penyidik dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka untuk ditindaklanjuti,” ujar Satake Bayu, Kamis (20/2/2020) sore.

Penetapan tersangka oknum dosen UNP itu  disambut baik Nurani Perempuan Women’s Crisis Center karena telah mendampingi korban sejak awal kasus itu mencuat.

Hal tersebut menjadi titik terang keadilan bagi mahasiswi korban pelecehan seksual.

“Tentu memang ini yang kami tunggu-tunggu. Berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Nah, apalagi perkembangan sudah sampai sekarang adalah ditetapkan tersangka, ini cukup jelas,” kata Plt Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Rahmi Merry Yenti.

Merry mengungkapkan dalam kasus seperti itu, keadilan bagi korban sangat penting demi memulihkan kondisi trauma. Langkah yang diputuskan Polda Sumbar menjadikan perkembangan baik dalam kasus pelecehan seksual ini.

“Ini kemajuan cukup baik, Polda Sumbar menetapkan tersangka. Bagi kami Nurani Perempuan keadilan sangat penting oleh korban. Tidak hanya proses hukum yang didapat korban, tapi juga pemulihan psikososial,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi itu dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Usai laporan ini masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Pemeriksaan saksi-saksi dari korban telah dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu terkait kasus itu.(***)

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101
Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!