Pelitanusantara.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait prosedur penagihan utang yang berlaku mulai tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara transparan dan profesional.
Aturan Baru yang Berlaku
- Waktu Penagihan: Penagihan utang hanya dapat dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- Etika Penagihan: Debt collector dilarang melakukan tindakan yang tidak etis, seperti menggunakan ancaman atau kekerasan verbal, mempermalukan debitur, meneror atau mengancam debitur, dan menagih utang kepada pihak yang tidak berutang.
- Tanggung Jawab Penyelenggara: Penyelenggara pinjaman online bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika melibatkan pihak ketiga.
Aturan baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU PPSK ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Jika debt collector melanggar aturan tersebut, mereka dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan UU PPSK, termasuk:
- Pidana Penjara: 2-10 tahun
- Denda : Rp25 miliar hingga Rp250 miliar
Selain itu, debt collector yang melakukan penghinaan ringan juga dapat dipidana dengan:
- Pidana Penjara : Paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta (Pasal 315 KUHP)
- Pidana Penjara : Paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta (Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru)
*Perlindungan Konsumen*
Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. Dengan adanya aturan ini, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi keuangan.
Apa yang Perlu Diketahui Konsumen?
- Bunga dan Denda: Bunga pinjaman dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, dan denda keterlambatan untuk pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% di 2025 dan 0,1% pada 2026.
- Maksimal Pinjaman: Nasabah hanya diizinkan meminjam dari maksimal tiga platform untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
- Kontak Darurat: Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, dan penggunaannya harus mendapat persetujuan dari pemilik kontak.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan industri keuangan dapat berjalan dengan lebih transparan dan profesional, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. [Red]
