OJK diminta untuk Memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Operasional terhadap PT. PANIN DAI-ICHI LIFE

Kefaspelita
InCollage 20220712
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta – Setelah memenangkan Perkara melawan Perusahaan Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE di Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Molly Situwanda melalui kuasa hukumnya Meminta kepada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan Sanksi kepada PT. PANIN DAI-ICHI LIFE berupa Pembatasan Kegiatan Operasional.

Bahwa sebelumnya Perusahaan Asuransi PT. PANIN DAI-ICHI LIFE juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan saat ini dalam proses penyelidikan Direktorat Kriminal Khusus karena dianggap tidak mematuhi Keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum Tetap yang isinya menghukum dan memerintahkan PT. PANIN DAI-ICHI LIFE untuk segera membayarkan Klaim kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Menurut salah satu Kuasa Hukum Molly Situwanda, ” Advokat Suryani, SH, MH, melalui sambungan telepon, bahwa “Laporan kepada OJK dalam rangka memohonkan agar PT. PANIN DAI-ICHI LIFE diberikan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Operasional, dengan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Operasional tersebut diatas maka PT. PANIN DAI-ICHI ke depan dilarang untuk memasarkan Produknya lagi terutama dilarang menerima pembayaran, tujuannya agar tidak timbul korban-korban baru seperti yang dialami klien kami.

Adv Suryani menambahkan, bahwa kami sangat mengharapkan Pihak OJK berkenan mengabulkan permohonan kami dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terhadap Perusahaan-Perusahaan Asuransi yang tidak taat hukum, tutupnya. ( Red )

Nata sumber : Advokat Suryani, SH, MH.