Ngeri Proyek Hantu Masih Juga ada Di Era Keterbukaan Publik,Salah Satunya Ada Di Madiun ” Aktifis Gadapaksi Angkat Bicara

Kefaspelita
IMG 20240813 WA0014

Kabupaten Madiun Pelitanusantara.com – proyek Pembangunan rehabilitasi Gedung , menjadi sorotan karena kurangnya kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan minim nya Informasi ke Masyarakat atau Publik.

Para pekerja proyek pembangunan rehab dinilai tidak dilengkapi dengan perlengkapan K3 yang memadai.

Kritik juga ditujukan terhadap ketidaktersediaan papan nama proyek, yang seharusnya memberikan informasi publik mengenai proyek tersebut, termasuk jadwal pelaksanaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Brodin , seorang aktivis dari LSM Gada Paksi saat sidak di proyek Senin 12/8/2024 mengungkapkan atas kekecewaannya terhadap kondisi proyek yang berjalan di saatt ini.

Hal ini menjadi perhatian serius, terutama karena beberapa pekerja bekerja tanpa alat pengaman yang memadai.

Kita akan cari data Di situs LPSE Provinsi Jatim, proyek ini di kerjakan oleh siapa dan biayanya berapa, hari Selasa kita akan tanya kan ke kadis Pertanian kabupaten Madiun. Lanjut Brodin

Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan jaminan keselamatan kerja Sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Masyarakat sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya juga mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.

Menurut pekerja / tukang yang mengerjakan bangunan penahan Pelebaran jalan saat di wawancarai, mengatakan bahwa ” kami tidak tau mengenai anggaran dan juga CV apa yang mengerjakan , kami hanya di perintahkan seseorang untuk kerja saja, , “ucap pekerja di lapangan

Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang,dan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa pemborongnya atau siluman dan diduga pekerja di suruh tutup mulut dan tidak memberikan keterangan soal pekerjaan ke Media. (Nang)