Nekad Berjualan Tramadol, MR Ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang

hdevananda2022
IMG 20230210 WA0290
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

SERANGPelitanusantara.com || MR (26) warga Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang berhasil dimakan Unit II Satresnarkoba Polres Serang lantaran nekat berjualan obat-obatan jenis Tramadol pada Rabu (8/2/2023) kemarin.

Tak tanggung-tanggung, MR ditangkap beserta barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1.470 butir siap edar.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu, mengatakan, MR ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, atas maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Penancangan, Kota Serang.

“Saat anggota melakukan penyelidikan, alhasil tersangka MR berhasil kita amankan,” kata Michael, Jum’at (10/2/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Michael, sebanyak 1.470 butir yang di temukan di kantong pelastik warna hitam dan ditemukan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp.150.000, dan juga ditemukan 1 buah handphone merk VIvo.

“Hasil introgasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) dan membelinya seharga Rp.3000.000;,” terang Michael.

“Atas perbuatannya, MR kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan,” tukasnya.

Michael mengimbau, agar masyarakat tidak coba-coba untuk mengedarkan atau mengkonsumsi obat-obatan jenis Daftar G ini selain dapat merugikan kesehatan juga dapat di ancam pidana.

[Ari]