Kota Bekasi – PelitaNusantara.com |Pandemi Covid-19 memang membuat sengsara masyarakat dunia dan tidak terkecuali Indonesia dan secara khusus kota Bekasi. Diperlukan koordinasi seluruh elemen masyarakat guna mencegah timbulnya cluster-cluster baru di 12 kecamatan serta 56 kelurahan. Dalam menghadapi agenda tahunan, yaitu Natal 2020 serta Tahun Baru 2021 yang sebentar lagi akan datang, pemerintah kota Bekasi melakukan dialog di Gate 19 stadion Chandra Baga.(18/12/2020)
Hari ini, Bapak Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi yang didampingi oleh wakilnya Bapak Dr. Tri Adhianto berdiskusi dengan para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama menyikapi perayaan Natal dan tahun baru ditengah pandemi covid-19. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Dandim 0507 kota Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kepala kantor kemenag dan juga Bapak M. Manik, SE., M.Th. sebagai penyelenggara Kristen kota Bekasi.
Hal tersebut diatas, yaitu kegiatan Natal dan Tahun Baru tentu menjadi perhatian Pemerintah Kota Belasi untuk mengambil sikap, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam merayakan Libur Natal dan Tahun Baru.

Seperti halnya pada perayaan Idul Fitri, umat kristiani diperboleh merayakan Natal, akan tetapi tidak diperbolehkan melakukan perkumpulan melebihi 50 orang, dan jemaat diharuskan untuk tetap menjalani protokol kesehatan 3M.
Bapak Wakil Walikota Dr. Tri Adhianto mengatakan bahwa, kota Bekasi harus mengakui kalau dampak pandemi Covid-19 memang masih tinggi, namun tingkat kesembuhan kita diatas rata-rata nasional dan tingkat kematian dibawah rata-rata nasional. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Walikota Dr. Rahmat Effendi dalam pengarahannya di pertemuan tersebut (18/12/2020)
Tentu saja ini menjadi berita yang memberi harapan ditengah pandemi ini. Meskipun demikian, kami tetap menghimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan perkumpulan, konvoi dijalan, tidak pergi keluar kota, tidak meniup terompet dan tidak menyalakan kembang api, jika ditemukan hal-hal tersebut, maka akan ada tindakan tegas dari Polres Metro Bekasi Kota dan tim satgas Pemburu Covid19.

Begitu pula dengan para pelaku usaha, seperti Mall, Restauran, dan Cafe, kami memberikan batas waktu operasional maksimal sampai jam 19:00 sesuai Instruksi Walikota Nomor: 452.1/1513/SETDA.Kessos. Hal ini dibutuhkan kesadaran dan kesabaran masyarakat pelaku usaha dan juga para pengunjung mall maupun Cafe untuk dapat meminimalisasi kerumunan yang kelak bisa menjadi cluster baru.

Semua upaya ini merupakan upaya dan perhatian dari Pemerintah Kota Bekasi melakukan yang terbaik, agar rantai penyebaran covid19 segera berakhir, sehingga dalam memasuki 2021 perlahan aktifitas berjalan normal kembali seperti sedia kala.
Hal ini tidak akan berjalan sesuai harapan tanpa adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, mari saling bantu, saling mengingatkan dan saling menguatkan. Bersama, Kita Bisa! (pst.harts)













