Jayapura – Pelitanusantara.com |Patroli penertiban batasan jam-jam malam bagi warga Heram, Kota Jayapura, guna menindaklanjuti intruksi Wali Kota Jayapura, tentang pembatasan sosial (social distarcing) penyebaran pendemi virus Corona, Minggu 30 Maret 2020 Malam, Muspika Distrik Heram, berhasil pergoki 5 titik penjualan judi togel.
Ke-5 titik tersebut yakni, 2 titik dibelakang Bank Mandiri Waena, Kelurahan Waena. 1 titik di putaran taksi Perumnas III, Kelurahan Yabansai. Dan 2 titik di Organda, Kelurahan Hedam.
Pengebrekan itu dipimpin langsung oleh Kepala Distrik Heram,Bobby J.E. Awi, S.STP, M. Si, Kapospol Sub Sektor Heram, Iptu. Alfrit B. Nadek, SH, Danramil Abepura, Kapten Infanteri. Yubelinus Simbiak, dan 4 Kelapa Kelurahan yakni, Lurah Waena, Yabansai, Yoka, dan Waena Kampung, serta beberapa ketua-ketua RT/RW.
Pantuan Pelita Nusantara.Com, dalam pengebrekan itu, dimana para penjual judi togel itu, dilarang untuk melakukan aktifitas haram itu, dari Kepala Distrik Heram, Bobby J.E. Awi.
Sekdar diketahui, dari 5 titik penjualan judi togel yang dipergoki, 1 titik penjual judi togel di Organda, Keluharan Hedam, tertangkap tangan memiliki uang dari aktifitas haram itu, senilai 7 ratus ribu lebih, dan uang judi togel tersebut diserahkan kepada Kapospol Sub Sektor Heram, Iptu. Alfrit B. Nadek, SH, tuk proses lebih lanjut.
(Richard/Pelitanusantara.com)