Tangerang-Dewan Pimpinan Pusat Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia atas terjadinya tindakan intoleran di Kota Cilegon. Surat Terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum, Djasarmen Purba, SH., dan Sekretaris Jenderal, Caesario Colondam, Kamis (08/09/2022).
MUKI mempertegas bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, setiap warga (WNI) harus mempunyai wawasan kebangsaan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Nilai-nilai itulah yang tertanam dalam falsafah Pancasila yang merupakan kesepakatan anak bangsa. Sila pertama adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. Yang berarti setiap warga negara percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud dari pengamalan Sila Pertama maka setiap Warga Negara mempunyai Hak untuk Percaya kepada Tuhan dan dengan cara masing-masing. Dan negara harus melindungi setiap warga negara yang menjalankan ibadah dan mendirikan tempat ibadah.
Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang tersebut, tindakan intoleran dan radikalisme atas nama agama masih terus terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti fakta yang berkembang akhir-akhir ini, muncul tindakan segelintir orang yang di dukung Pemerintah Kota (Walikota) Cilegon/Prov. Banten mau melanggar Sila Pertama dengan tidak memberi izin/menolak pembangunan rumah ibadah (gereja).
MUKI juga mengingatkan bahwa Pemerintah seyogianya adalah fasilitator bagi umat beragama, bukan menjadi pendukung kegaduhan di tengah-tengah masyarakat (lihat pasal 29 butir 2 UUD NRI Tahun 1945 tentang Kebebasan Beribadah & Berkumpul dan Peraturan Bersama Menteri Agama REPUBLIK INDONESIA dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.09 dan No.8 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah).
Atas dasar itu, DPP Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) mengajukan Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia sebagai berikut: 1) Mendukung sepenuhnya kebijakan Menteri Agama Republik Indonesia untuk mengadakan dialog umat dalam upaya mencapai solusi dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama; 2) Menjaga kesatuan bangsa sebagai dasar toleransi umat beragama tanpa pamrih; 3) Pemerintah Kota Cilegon (Walikota) harus mendukung dan memfasilitasi pendirian rumah ibadah dan Menolak orang-orang yang membonceng penolakan pendirian rumah ibadah ini untuk dijadikan intoleransi yang mengarah ke radikalisme; 4) Kepada Presiden Republik Indonesia kami mohon untuk ikut campur tangan agar tidak merembet jadi isu nasional yang dapat dipakai melawan Pemerintah.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh MUKI dalam Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia. Sekiranya ini sungguh menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah pusat agar tindakan intoleran yang juga diikuti oleh kepala daerah tidak terulang lagi.
(A. L. Malo)













