Tangerang-Larangan pendirian gereja masih menjadi tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh umat Kristen di Indonesia pada saat ini. Pelarangan ini bukan hanya terjadi sekali atau dua kali, tetapi sudah sering terjadi, khususnya di daerah yang bermayoritas Islam. Seperti yang terjadi saat ini di Kota Cilegon, bahwa ada ajakan kepada Ormas Islam setempat yang dilakukan oleh MUI Kota Cilegon untuk menghadiri rapat penolakan terhadap pendirian gereja di kota Cilegon.
Surat tersebut diedarkan pada tanggal 05 September 2022 yang ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon dengan nomor B.61/XVI-06/U/IX/2022. Adapun rencana pelaksanaan rapat penolakan pendirian gereja tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis 08 September 2022, dari jam 08.00 WIB sampai selesai di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon.
MUI Kota Cilegon menghimbau kepada seluruh Ormas yang akan menghadiri rapat penolakan Pendirian Rumah Ibadah tersebut untuk membawa surat pernyataan Penolakan Pendirian Gereja di Kota Cilegon yang telah ditandatangani dan distempel.
Apa yang dilakukan oleh MUI Kota Cilegon ini merupakan tindakan intoleran terhadap umat Kristen yang ada disana dan sebagai pelanggaran terhadap Undang-undang Kebebasan Bergama dan Berkeyakinan di Indonesia. Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 28E Ayat 1 UUD 1945, bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Dan ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Untuk terwujudnya Undang-undang tersebut, diharapkan pemerintah setempat mencari solusi dan segera menindaklanjuti perkara ini agar dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terjadi diskriminasi terhadap agama tertentu, demi untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh warga masyarakat Indonesia.
(A. L. Malo)













