Jayapura – Pelitanusantara.com | Dihari kedua pemberlakuan batasan aktifitas masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19), Selasa 19 Mei 2020, tim Gugus Tugas Covid-19 Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, berhasil menemukan seorang sopir mobil rental bermodus logo Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua.
Modusnya itu, ia lakukan demi kepentingan pribadi, dengan mengantar seorang penumpang dari Kota Jayapura ke Kabupaten Keerom, dan berhasil ditangkap, ketika hendak melintasi jalan raya Kota Raja – Abepura, saat Satgas Covid-19 Abepura, yang sedang melakukan rasia sweeping di lampu merah, Mako Brimob Polda Papua, Kota Raja, Kota Jayapura.
Saat kena rasia, sopir rental naas itu, tak bisa menunjukan surat tugas atau pun tanda pengenal sebagai anggota Satgas Covid-19 Provinsi Papua.
Kapolsek Abepura AKP Clief Duwith, kepada wartawan, mengatakan, bermodalkan logo Covid-19 ipalsu, sopir rental itu, melakukan modusnya, untuk kepentingan pribadinya, dalam aktifitas rentalnya di jalan raya.
Sebut, Kapolsek, hasil rasia dari pihaknya terhadap mobil rental bermodus logo Covid-19 palsu itu. Pihaknya menegaskan, agas masyarakat jangan bermain-main terhadap pembatasan social distarcing dan physical distance, penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19), di Kota Jayapura, Papua.
“masyarakat jangan bermain-main terhadap pembatasan social distarcing dan physical distance, penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19), di Kota Jayapura, Papua, yang sementara diberlakukan ini,” ujar Kapolsek Abepura itu.
(Richard/Pelitanusantara.com)