MITOS WARGA CEPU BlORA DAN BOJONEGORO DILARANG MENDAKI GUNUNG LAWU.

Kefaspelita
Download (9)

Pelitanusantara.com Tak Disangka Ternyata ada mitos bahwa Prabu Brawijaya V yang Melarang Warga Cepu Blora Mendaki Gunung Lawu, Ayah dari Raden Patah, Pendiri Kerajaan Demak Bintoro.

Mitos tentang larangan warga Cepu Blora dan Bojonegoro Jawa Timur atau keturunan Adipati Cepu rupanya bermula dari sumpah dari Prabu Brawijaya V yang diketahui sebagai Raja dari Kerajaan Majapahit.

Menurut sejarah, Prabu Brawijaya V memimpin Kerajaan Majapahit pada 1468 hingga 1478 atau selama 10 tahun.

Sosok yang memiliki nama Bhre Kertabumi ini melarang warga Cepu Blora dan Bojonegoro atau keturunan Adipati Cepu untuk mendaki Gunung Lawu bukan orang sembarangan.

Dikisahkan, saat itu Prabu Brawijaya V sedang melarikan diri ke Gunung Lawu. Saat pelarian tersebut, Prabu Brawijaya V dan pengikutnya dikejar oleh pasukan dari Adipati Cepu hingga sampai ke puncak tertinggi Gunung Lawu.

Prabu Brawijaya V pun murka dan mengeluarkan sumpahnya.

Sumpahnya itu berupa larangan warga Cepu Blora dan Bojonegoro atau keturunan Adipati Cepu untuk mendaki Gunung Lawu.

Bila larangan itu dilanggar, orang Cepu Blora yang mendaki akan mengalami nasib buruk atau celaka.

Mengutip buku Jejak Islam di Nusantara yang ditulis oleh Adi Teruna Effendi dkk, Prabu Brawijaya V merupakan ayah dari Raden Patah, pendiri Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak.

Dikisahkan, Prabu Brawijaya V memiliki seorang selir bernama Siu Ban Ci yang merupakan putri dari saudagar sekaligus ulama Syaikh Bantong atau Syeh Bentong alias Tan Go Hwat.

Pada saat Siu Ban Ci hamil tua, permaisuri Prabu Brawijaya V bernama Ratu Darawati atau Putri Campa cemburu. Kecemburuan ini berakibat Siu Ban Ci diceraikan yang kemudian dihadiahkan kepada Arya Damar atau Jaka Dilan alias Swan Liong, seorang pemimpin keturunan Tionghoa yang berkuasa di Palembang di bawah Kerajaan Majapahit. [Dari Berbagai Sumber]