Misteri Keranda Mayat Masuk Gedung DPRD Trenggalek

Kefaspelita
IMG 20220617 WA0212

TRENGGALEK – Warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek heboh mengusung Keranda Mayat ke ruang aula pertemuan DPRD, Jumat 16/6/2022 siang.

Keranda mayat itu diusung ke gedung DPRD Trenggalek sebagai bentuk protes adanya pemakaman tanpi ijin didaerahnya.

Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD menyampaikan, “Kedatangan warga Kelutan hari ini ke kantor  Dewan dalam rangka hearing terkait dengan permasalahan adanya pemakaman jenazah warga luar kelutan tanpa ada ijin atau pemberitauan layaknya kebiasan warga setempat,” ungkapnya.


Hadir dalam hearing hari ini dari perwakilan keluarga, Asisten dan seluruh OPD bersama perwakilan warga kelutan. Mengingat permasalahan ini sudah berkepanjangan mulai bulan Mei hingga Juni ini, kita harapkan hearing ini ada titik temu terkait keinginan kedua belah pihak yang berbeda. Warga menginginkan makam tersebut dipindahkan namun pihak keluarga bersikukuh tidak mau memindahkan dan sudah kita mediasi namun tetap belum ada titik temu.

“Opsi yang kita tawarkan bagaimana jika permasalahan ini diserahkan ke pemintah daerah penyelesainya dengan catatan apapun keputusan yang diambil Pemda kedua belah pihak menerima, ternyata itu belum bisa kedua belah pihak terima, masing-masing bersikukuh pada pendirianya,” terang Agus.

Adapun hasil akir dari pihak warga memberikan batas waktu sepekan terhadap pemda untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini secara mufakat.

Saat disingung secara hukum kasus ini seperti apa, Agus menjelaskan, “sebenarnya secara detail kasus ini tidak ada pidananya dalam hukum, untuk itu kita hanya bisa bicara soal norma, seperti apa saat ada kematian dilingkungan kita biasanya, halo halo lewat toa mushola, masjid. Sedang kasus ini tiba tiba ada makam” jelas Agus.

“Sedang sejauh ini juga belum ada legal formalnya saat ada seseorang memakamkan jenazah dipekaranganya sendiri harus seperti apa, apakah harus ijin kelingkungan, hal tersebut belum ada hukum yang menaungi,” tsndasnya

Memang ada Peraturan Pemerintah (PP)  yang menyebutkan pemakaman ada tiga jenis yaitu makam, Umum itu ya untuk umum, Makam khusus dibawah naungan yayasan jadi khusus angota yayasan dan pemakaman bersejarah yaitu Taman Makam Pahlawan.

Sedang dari pihak perwakilan masyarakat Suroto ketua RT 4 Kelutan menyampaikan kedatangan hari ini ke kantor dewan berharap terhadap pemerintah untuk mempasilitasi pemindahan makam yang tanpa ijin dari daerah kelutan.

Alasan tidak setuju terhadap pemakaman tersebut menurut perwakilan warga Suroto karena cara pemakaman seperti itu, “melangar norma lingkungan kok permisi saja tidak, baru saat warga sudah heboh pihak keluarga datang minta ijin, dan jika lahan yang berdekatan dengan perumahan itu dijadikan makam tentunya juga mengangu, bagaimana nanti dampak terhadap air serta lingkungan setempat, bukan soal itu orang mana dan siapa dia,” pungkasnya

Sedang dari pihak keluarga saat dikonfirmasi awak media pihaknya engan untuk berkomentar.

(mj pelitanusantara.com)