Jakarta, Pelitanusantara.com | Berbagai pemberitaan menyebutkan Vaksinasi Covid-19 akan dimulai dalam waktu dekat ini. Diawali dengan pemberian Vaksinasi Covid-19 oleh Presiden beserta jajarannya pada Rabu, 13 Januari 2021.
Namun , semua pihak masih bertanya-tanya bagaimana kedepannya mengenai Vaksinasi Covid-19 tersebut apakah tetap ditanggung Pemerintah atau berbayar.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui perwakilan nya , Intan Nur Rahmawanti menerangkan , Vaksinasi Covid-19 ini kan program pemerintah seharusnya memang tanggungan Pemerintah, sehingga jika menjadi berbayar kedepannya, semua pihak sudah pasti akan mengeluh.
“Disaat Pandemi masyarakat sudah dipusingkan dengan pendapatan yang tidak menentu, dibayang-bayangi PHK serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan. Ini mencemaskan
Perwakilan lainnya, Livia Cindy menerangkan Dalam UU Kesehatan ini memang tidak diatur apakah Vaksinasi Covid-19 ini menjadi kewajiban negara memberikan kepada seluruh warganya, namun Pemerintah harus bijak apakah sudah tepat kalau menolak Vaksinasi malah warganya dikenakan sanksi? Kalau memang demikian hal ini wajar dipersoalkan oleh banyak kalangan. Seharusnya sosialisasi mengenai Vaksinasi Covid-19 ini harus secara baik dan efektif sehingga warganya memahami dengan baik fungsi vaksinasi Covid-19. Kemudian Cindy menyatakan bahwa Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menilai bahwa saat ini Vaksinasi Covid-19 harus menjadi tanggungan Pemerintah karena disaat perekonomian sulit saat ini dapat dipastikan tidak setiap warga memiliki kemampuan untuk membayar apabila Vaksinasi Covid-19 menjadi berbayar. Namun demikian apabila akan berbayar maka harus dipersiapkan matang dan antisipasi dari kemungkinan ada pasar gelap dalam jual beli Vaksinasi Covid-19 sehingga perlu adanya ketetapan yang resmi.
Kemudian perwakilan lainnya, Amelia Suhaili menyatakan Pemerintah harus transparan memberikan penerangan resmi kepada publik mengenai efek positif dan negatif dari Vaksinasi Covid-19.
“Apakah setelah Vaksin menjamin 100% kebal dari Covid 19? Atau Apakah hanya risiko penularan terhadap dirinya jauh lebih rendah dibanding yang tidak di vaksin, dan apakah setelah di vaksin tetap saja harus dengan menjalankan 3 M tersebut ? Ini perlu diterangkan ke Publik”.
Lebih lanjut, perwakilan lainnya Junifer Panjaitan menyatakan, ” disaat ini banyak warga yang terpaksa mencari jalan keluar untuk mempertahankan ekonomi, salah satunya dengan mencari pinjaman di lembaga keuangan, sehingga apabila Vaksin Covid-19 akan berbayar saya kira ini akan menjadi suatu tambahan beban dalam masa yang sulit disamping harus tetap memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.”
Oleh karenanya Tim Advokasi meminta semua pihak yang terkait dalam pemberian Vaksinasi Covid-19 harus memastikan, pertama , Vaksin tetap gratis, kedua, mencegah hilangnya vaksin karena diborong oleh pihak yang sanggup bayar, ketiga, kalaupun berbayar harusnya jangan Vaksin Sinovac yang akan menjadi Vaksin gratis bagi warga Indonesia, akan tetapi Vaksin lainnya seperti Vaksin dari Astrazeneca (PN)













