Kalsel – Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum Dr.Syarif Hamdani Alkaf. SH,.MH menegaskan” Permasalahan mafia tanah merupakan hal yang komplek, karena itu mengingat bahwa praktik mafia tanah merupakan kejahatan yang terstruktur dan masif terjadi dan sangat marak terjadi di masyarakat, dan diduga ini adalah tindakan kejahatan yang terorganisir” Ujarnya Jum’at 4 Oktober 2024.
“Terjadinya Praktik mafia tanah, menurutnya adalah akibat dampaknya dari kerapkali terjadi pemalsuan surat dokumen, baik itu surat keterangan tanah atas pengubahan batas tanah serta bukti atas alas tanah ,dan hal itu bisa terjadi karena adanya cara cara pemufakatan yang jahat dari para oknum oleh karena itu negara harus hadir dalam penegakan hukum yang adil untuk rakyat terkait permasalahan agraria di Indonesia. Tegasnya
Pemerintah harus membuat regulasi dari kebijakan terkait tanah agar praktek – praktek mafia tanah ini bisa diberantas tegasnya.
“Dr.Syarif menyebut kasus penyerobotan lahan oleh mafia tanah menjadi tantangan terbesar bagi instansi yang sedang dipimpin oleh AHY ini sebagai orang nomor satu di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dan berharap agar pelayanan publik dan segala permasalahan praktek mafia tanah ini bisa segera dituntaskan.
Lebih lanjut Dr Syarif menyampaikan sedikitnya ada empat pemufakatan jahat yang sering kali terjadi dalam praktek – praktek oleh para mafia tanah Pertama,adanya praktek – Praktek membuat salinan girik dari desa, membuat surat keterangan dari desa, membuat surat keterangan penguasaan fisik atau membuat penggandaan surat keterangan tanah lebih dari satu kepada para pihak dengan objek atau untuk bidang tanah yang sama” Kedua, pemalsuan dokumen terkait tanah seperti kartu eigendom/girik, surat keterangan tanah yang Ketiga, memprovokasi masyarakat untuk mengkorupsi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas tanah perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku dan yang Keempat, mengubah atau menggeser dan menghilangkan patok tanda batas tanah dan selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena hilang, padahal sertipikat tidak hilang dan masih dipegang oleh pemiliknya sehingga mengakibatkan beredarnya dua sertipikat di atas bidang tanah yang sama dan hal ini tentunya membuat data pertanahan tidak akurat ” Tuturnya .
Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN harus berupaya untuk bisa memberantas mafia tanah, sebagai wujud komitmennya untuk membela rakyat kecil dan segera mengambil serta melakukan langkah-langkah yang tegas “Ucapnya.
Pemerintah harus memiliki Role Model dalam pemberantasan praktek Mafia Tanah yang menurut saya setidaknya ada tiga langkah yang harus dilaksanakan Pertama mengoptimalkan Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan para stakeholder dari berbagai unsur baik akademisi maupun masyarakat. Kedua, melakukan sinkronisasi hukum antara hukum pertanahan dan teknologi informasi hukum pidana yang berkaitan dengan masalah pembuktian kepemilikan hak atas tanah” Ketiga, bekerjasama dengan para aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian atau meminta bantuan pihak – pihak lainnya misalnya seperti Pusat Penelitian Analitis dan transaksi keuangan (PPATK) untuk menyusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menggunakan delik tindak pidana pencucian uang, maka hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada para pihak yang dirugikan” Jelasnya (*)
