Iklan Tri 1536x254

Mendukung Kebijakan Gubernur Papua, Ini 11 Point Sikap GEMAPI

Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

Jayapura – Pelitanusatara.com| Corona Virus Disease 2019 atau yang lebih dikenal sebagai COVID-19 adalah penyakit yang menyerang sistem pernapasan manusia. Penyakit ini pertama kali berawal dari Kota Wuhan, China dan akhirnya secara massive menginfeksi ratusan ribu manusia di berbagai negara dan benua sehingga WHO menyebut bahwa Covid-19 merupakan wabah pandemic yang sangat berbahaya.

Gugus tugas penanganan Covid-19 di Indonesia, mencatat hingga Sabtu, 30 Maret 2020, total positiv Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.155 kasus, sementara 59 orang sembuh dan 102 meninggal dunia, yang dimana angka kejadian pada Provinsi Papua adalah 7 kasus positif dan 43 orang PDP (Pasien Dalam Pengawasan) serta 2.311 ODP (Oorang Dalam Pengawasan).

Hal itu disampaikan oleh, Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (PB GEMAPI), melalui Sekretaris Jenderal, PB GEMAPI, Guntur Widyaswara, kepada Wartawan, Selasa, 31 Maret 2020, Jayapura, Papua.

Sampai dengan saat ini, Sebut Sekjen GEMAPi, Dinas Kesehatan Provinsi Papua hingga ke tingkat kabupaten/kota telah melakukan upaya untuk menjaga dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Papua. Adapun pemberlakuan beberapa aturan ini dinilai telah efektiv berjalan dengan adanya dukungan seluruh komponen masyarakat yang berada di Papua.

“Gubernur Papua telah melakukan suatu tindakan pencegahan yaitu dengan menutup sementara jalur transportasi dalam rangka membatasi perpindahan penduduk dari dalam dan luar Papua, serta perpindahan penduduk antar kota di Papua. Hal ini juga diikuti dengan sejumlah kebijakan yang membatasi jam operasional semua aktivitas ekonomi serta meliburkan sekolah – sekolah dan kegiatan ASN dilingkungan Provinsi Papua. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas,” ujar Guntur Widyaswara.

Ia pun menjelas, kebijakan Gubernur Papua itu, kemudian muncul berbagai kontroversi didalam dan diluar daerah Provinsi Papua, namun jika ditilik dari upaya pengendalian penyakit menular, kebijakan ini adalah hal yang tepat untuk melindungi rakyat Papua. Tetapi yang sangat disayangkan, terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyebarkan beberapa berita hoaks, berita bohong dan berita provokatif yang sengaja disebarluaskan. Berita-berita tersebut berisi tentang berbagai macam informasi yang kemungkinan jika tidak dilakukan klarifikasi, akan menimbulkan kegaduhan.

Untuk itu, kami Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia menyatakan :

1. Mendukung kebijakan pemerintah Provinsi Papua yang memberlakukan penghentian sementara akses masuk-keluar pesawat penumpang dan kapal penumpang di Provinsi Papua guna mencegah penyebaran COVID-19.

2. Mendukung gugus tugas percepatan penanggulangan COVID-19 Papua dalam menangani wabah Virus Corona di seluruh wilayah Provinsi Papua.

3. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar tidak menyebarkan informasi bohong atau hoax yang terkait dengan COVID-19.

4. Untuk mengetahui informasi terkait COVID-19, masyarakat diharapkan agar mengupdate informasi yang dikeluarkan langsung oleh Satgas COVID-19/Dinas kesehatan Provinsi Papua.

5. Meminta Pemerintah Provinsi Papua dan Polda Papua menindak tegas oknum pedagang yang memanfaatkan kasus COVID-19 untuk menimbun serta menaikkan harga barang.

6. Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Provinsi Papua segera menyediakan penambahan ventilator guna mengantisipasi lonjakan pasien dan menambah Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas medis sehingga mengurangi resiko keterpaparan COVID-19.

7. Pemerintah Provinsi Papua segera menetapkan satu rumah sakit yang berada di wilayah Kota Jayapura, khusus menangani pasien COVID-19 dan tidak melayani pasien lain, sehingga pasien-pasien selain pasien COVID-19 bisa berobat ke Rumah Sakit lainnya.

8. Mengecam oknum-oknum yang menyebarkan informasi bahwa Virus Corona sengaja dimasukkan ke Papua untuk memusnahkan orang asli Papua, karena COVID-19 sudah ditetapkan sebagai Pandemi oleh WHO.

9. Menolak adanya oknum-oknum yang dengan sengaja provokasi dan membiaskan informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan isu COVID-19 sehingga dapat mengganggu kenyamanan dan kondusifitas Kamtibmas.

10. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjalankan Social Distancing dan Phsycal Distancing, serta tidak terpengaruh dengan adanya ajakan-ajakan provokasi untuk terlibat dalam aksi ataupun kegiatan yang bersifat massal.

11. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menuruti himbauan Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Pusat terkait pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.

(Richard/Pelitanusantara.com)

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101
Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!