Mendesak Kepada Para Penegak Hukum Untuk Menjalankan Hasil Rekomendasi Komnas HAM Secara Adil Dan Benar

PENGACARA SEMARANG1
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta – Pelitanusantara.com | Hasil Rekomendasi Komnas HAM yang beredar melalui Keterangan Pers Nomor 003/HUMAS/KH/2021 terkait peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek perlu ditindaklanjuti segera untuk disampaikan secara resmi ke Kapolri cq Kabareskrim cq Itwasum Polri dan cc Kompolnas.

Dalam Keterangan Pers, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang merupakan gabungan Advokat di Indonesia melalui perwakilannya Indra Rusmi, SH, MH, Johan Imanuel, SH, Jarot Maryono, SH, Novli Harahap, SH, Yogi Pajar Suprayogi, SH, Amelia Suhaili, SH, Erwin Purnama, S.H., M.H., Arjana Bagaskara Solichin, SH, Bireven Aruan, SH, Deri Hafizh, SH, MKn, John Sidabutar, SE,SH, Erik Anugra Windi, S.H., M.Kn, Muhamad Yusran Lessy, S.H, Junifer Dame Panjaitan, SH, MH, Bunga Meisa Siagian, SH, MSc, menyampaikan sebagai berikut :

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

1. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2021 Komnas HAM telah memberikan informasi melalui surat keterangan pers No 003/Humas/KH/I/2021 perihal peristiwa kematian 6 laskar FPI di tol cikampek Km 50 antara lain memberikan hasil rekomendasi dari yang dapat dirangkum sebagai berikut :

a. peristiwa meninggalnya 4 laskar anggota FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. oleh karena nya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan kepenegakan hukum pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil (materiil waarheid) lebih lengkap dan menegakan keadilan ;

b. Mendalami dan melakukan penegakan terhadap orang orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1278 PW dan Avanza silver B 1278 KJD ;

c. Mengusut lebih lanjut dan tuntas tentang kepemilikan Senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI ;

d. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar dan prinsip hak asasi manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

2. Oleh karena hal tersebut diatas, maka kami meminta penegak hukum yang terkait dalam proses penyelidikan maupun penyidikan agar bekerja secara cepat, transparan dan tuntas agar pelanggaran HAM ini dapat diputuskan oleh Pengadilan Pidana seadil-adilnya serta mengingatkan bahwa Pelanggaran HAM tidak hanya terpatok pada tindak pidana tetapi juga menyangkut rehabilitasi dan ganti rugi terhadap korban;

3. Meminta penegak hukum agar mengedapankan prinsip due process of law demi menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945 Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia dimana siapapun berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sehingga penegakan hukum harus ditegakan secara adil dan benar agar bermanfaat bagi kepentingan umum;

4. Meminta Lembaga Pengawas Penegak Hukum lebih pro aktif dalam mengawasi kinerja dari masing-masing penegak hukum agar akuntabel, profesional dan integritas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia serta segera melakukan tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik demi penegakan hukum yang adil dan benar;

5. Meminta Penegak Hukum memberikan keterangan pers secara berkala kepada publik tentang perkembangan dari proses penyelidikan maupun penyidikan demi keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang. (PN)