Jakarta – Pelitanusantara.com | Sekelompok Advokat muda yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang terdiri ;
- Indra Rusmi, S.H., M.
- Johan Imanuel, S.H.
- Joe Ricardo, S.H.
- Fernando, S.H.
- Junifer Panjaitan, S.H., M.H.
- Deri Hafizh, S.H.
- Dwiky Anand Riswanto, S.H.
- Jarot Maryono, S.H.
- Muhamad Yusran Lessy, S.H.
- Denny Supari, S.H.
- Erwin Purnama, S.H., M.H.
- Asep Dedi, S.H.
- Ombun Suryono Sidauruk, S.H.
- Yogi Pajar Suprayogi, AMd., S.E., S.H.
- Ika Arini Batubara, S.H.
- Faisal Wahyudi Wahid Putra, S.H., M.H.
Menurut Juru bicara Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Indra Rusmi,SH., Terkait dengan dugaan penembakan 6 orang yang disebut anggota Ormas di Tol Jakarta Cikampek KM 50, maka dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa, Hak Azasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( Pasal 1 angka 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM), oleh karena itu ini merupakan asas perlindungan hukum bagi seluruh warga negara di Indonesia yang perlu dijaga oleh Pemerintah kepada setiap Rakyatnya dengan Menghormati Penciptaan Tuhan Yang Maha Esa “ apakah layak melangkahi kuasa tuhan dengan menghakimi pemikiran sendiri tanpa melandasi aturan tuhan maupun aturan hukum yang baik dan benar”.
- Bahwa, kami meminta kepada Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri yang diberikan kewenangan agar mengkaji dan mengusut secara bijak dan adil demi terjaganya martabat manusia Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Bahwa, kami harapkan Komnas Ham menjalankan kewenangan berdasarkan Hukum secara objektif, jujur, adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 UU HAM perihal Hak Memperoleh Keadilan.
- Bahwa, Keadilan merupakan nilai fundamental yang harus dijaga agar mewujudkan Terciptanya Hak Rasa Aman Warga Negara dalam hidup sebagaimana disebutkan dalam Bagian keenam UU HAM.
- Bahwa, kami menaruh asa kepada Komnas HAM agar menindaklanjuti dugaan kasus penembakan ini semaksimal mungkin agar publik dapat mengetahui secara terang benderang peristiwa hukum sebagaimana mestinya. (PN)
