
Jakarta, (07/09/2020) – Pelitanusantara.com | Serikat Pekerja Nasional melaksanakan membership Meeting dengan tema ” RESOLUSI SPN, REFORMASI HUKUM KETENAGA KERJAAN ” yang bertempat di hotel Fudicia Pasar Minggu, yang di hadiri oleh lebih kurang 350. Orang yang terdiri dari unsur pengurus DPD, DPC SPN se DKI Jakarta dan pengurus Serikat Pekerja Se DKI Jakarta

acara tersebut di bagi menjadi 2 sesi, sesi pertama disampaikan oleh ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono SH, dan sesi kedua Iwan kusmawan SH ketua bidang luar negeri dan hub ungan Internasional, adapun tujuan kegiatan tersebut dalam menyikapi Omnibus law dalam kerangka resolusi hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Menurut Ketua Umum SPN Djoko Heriyono,SH yang berhasil diwawancara oleh Pelitanusantara.com ” Resolusi SPN kita menghendaki Reformasi Hukum KetenagaKerjaan baik dari Materi maupun Formalitasnya ” .
” Dari materinya berarti ada materi – materi hukum harus mulai diperbaharui sesuai perkembangan jaman, supaya materi nya di tingkatan lebih baik karena materi hukum kita kan masih menggunakan Undang – undang yang lama oleh karena itu perlu di reformasi secara revolusioner. katanya”

” dan kami belum ketemukan sistematikanya dalam upaya reformasi Hukum ketenagaankerjaaan, jadi kalau kita menggunakan sistematika Prolegnas itu kan memerlukan proses yang lama untu satu undang – undang, padahal SPN memandang sementara ini ada 7 undang – undang ketenagakerjaan yang perlu itu pasti memerlukan waktu yang sangat lama, oleh karena itu kami menawarkan solusi sebuah terobosan dengan model omninus law yang pemerintah lakukan itu” Imbuhnya
” mengapa omninus law kemarin kita tolak ,karena tolakan kita kemarin masalah yang terjadi bukan menyelesaikan akan tetapi mereduksi maka tawaran kita silakan di omnibus law tapi tidak mereduksi bahkan memperbaiki situasi dan kondisinya sehingga menjamin ” katanya lagi
” Jadi Poin yang menjadi pagar nya adalah Job Security, Income Security, Sosial Security. Job Security itu berarti harus menjamin kepastian kerja, jadi kalau ada lowongan kerja hanya 50 juta Pekerja jangan memprovokasi rakyat yang lain dengan menawarkan Lowongan semu dengan cara kontrak kerja waktu maka agar semuanya mapan, sehingga nanti masa depan pekerja pasti, kalau Income Security berhubungan dengan tunjangan Gaji,Jaminan Upah minimum,Upah Lembur, Upah THR, Tunjangan – tunjangan lainnya harus di jamin oleh undang – undang supaya hukumannya di perberat jadi sangsi hukumnya harus setara dengan kriminal, karena itu kejahatan masa pendapatan orang sudah kerja kadang ndak dibayar, dibayar hanya separuh jadi hak – hak normatif itu harus diancam dengan hukuman yang sangat berat, dan Sosial Security yang kita kenal diselenggarakan melalui Sosial BPJS sekarang 5 Program, Jaminan Kesehatan,Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun akan tetapi pada Prakteknya kepastian untuk mendapatkannya itu tidak terjamin, kalau pekerja Tidak Terdaftar tidak dapat dan kalau pekerja tidak bayar iuran lunas tidak dapat jadi semuanya itu perlu di reformasi agar pekerja bisa mendapatkan mendapatkan semua itu ketika pekerja sudah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja dan negara harus menjamin semuanya itu ” Pungkasnya
” Berkaitan dengan rancangan Omnibus law menurut Pemahaman saya tidak semata – mata untuk melindungi kaum pekerja tetapi untuk memperbaiki dan reformasi 74 undang – undang yang tujuannya untuk memperbaiki , yang menyulitkan supaya mudah, yang menyusahkan tidak menyusahkan, tapi pada kenyataannya 74 undang – undang yang terdampak itu ada undang – undang ketenagakerjaan , ada kekuatiran mengalami ketidak baikan, dan ada ketidak pastian dari 68 Poin dari undang – undang ketenagakerjaan no.13 yang terdampak itu, tentang Pesangon,tentang kontrak kerja, tentang orang Asing ada ketidak kepastiaan terutama di masalah PKWT, karena pasal 59 itu di hapus dan dinyatakan hanya diatur melalui PP ini adalah Persoalan Interest, ketidak percayaan terhadap Negara, ndak tahu maksud Negara seperti apa yang jelas kalau PKWT itu masih ada jaminan sepertinya tidak masalah cuma pesangon nilainya dikurangi alasannya kan agar mampu bayar, disclaimer pesangon bukan masalah Nilai akan tetapi niat untuk membayar itu, tetap saja nanti akan dilanggar , jadi kami menawarkan supaya penyelenggarakan pengelolaan Pesangon itu terpisah dari Perusahaan.” jelasnya lagi.
Jadi langkah – langkah yang kita lakukan adalah melalu Konfederasi sudah kita sampaikan ketim Panja yang sudah kita kasih kerangkanya dan kepemerintah juga sudah kita kasih, yang paling penting adalah para dukungan stakeholdernya ini, jadi para pekerja buruh harus tahu perjuangan kita agar mendapat dukungan , jika tidak tahu yang percuma tidak mendapat dukungan dari kekuatan kita agar kita Share kesamping ke serikat buruh yang lain supaya sama lah mimpinya, sepertinya temen – teman menyikapinya positive jadi kita tidak ego tidak Resolusi SPN jadi kita buat #Reformasihukumketenagakerjaan. jadi targetnya kalau Omnibuslaw yang kita gunakan paling 1 tahun akan tetapi kalau Prolegnas yang kita gunakan itu akan butuh proses bertahun – tahun, contohnya Undang – undang No. 13 itu ketika di prolegnaskan butuh waktu bertahun – tahun itu sudah di mulai dari Pendahulu Kita mendiang Bapak Rustam Aksam dari mulai 2006. Dan kami sekarang Optimis karena Formula ini kan Rancang Bangun kita karena tidak semua yang dirugikan selagi tidak ada Otak Kriminal ” Jelasnya lagi (Novri/Pelitanusantara)
