Matinya “Keadilan” di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kefaspelita
Img 20250223 Wa0042
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta, Pelitanusantara.com Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, SH, MH, dalam pernyataannya kepada awak media pada Jumat (21/2), mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi peradilan di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa keadilan telah “wafat” di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul kasus yang menimpa advokat Tony Budidjaja.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Sejarah mencatat bahwa salah satu bentuk ketidakadilan paling mencolok dalam sistem peradilan kita.

Adalah seorang Advokat yang bernama Tony Budidjaja telah dijerat oleh peradilan sesat, dan telah menjadi korban dari sistem yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan,” ujar Jelani Christo.

Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan individu semata , melainkan sebuah ancaman besar bagi seluruh pencari keadilan di negeri ini. “Jika seorang advokat saja , yang merupakan benteng perlindungan hukum, bisa dikriminalisasi dengan semena-mena, bagaimana dengan rakyat kecil yang tidak memiliki akses terhadap keadilan?. Jika hukum bisa diperjualbelikan, apakah kita masih bisa berharap pada keadilan sejati yang sesungguhnya?” tambahnya.

Jelani Christo menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, advokat, aktivis, dan penegak hukum yang masih memiliki nurani untuk bergerak. “Kita tak bisa diam melihat hukum dijadikan alat penindasan. Ini bukan hanya tentang satu putusan pengadilan—ini adalah peringatan bahwa siapa pun yang melawan ketidakadilan bisa dihancurkan oleh sistem yang korup. BANGKIT! LAWAN! KEADILAN TIDAK BOLEH MATI!” tegasnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap putusan kontroversial yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap advokat Tony Budidjaja, yang dianggap banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat dan ancaman terhadap penegakan hukum yang adil di Indonesia.(tim)