Masalah Kebocoran Data BPJS Kesehatan: Tim Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia Menagih Menkominfo Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

2021 01 04 19 51 04 41c64dfbb8115a9de958923bd7708dee 400x267 thumb

Pelitanusantara.com Fista Sambuari menyayangkan munculnya pembocoran data BPJS Kesehatan karena ketidakseriusan Menkominfo untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

” Dari tahun lalu kami sudah mendorong Menkominfo untuk segera serius untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, tapi mana realisasinya”

“Padahal kalau sudah ada payung hukum Perlindungan Data Pribadi tidak perlu ada klarifikasi lagi seperti yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dengan Menkominfo maupun dengan Bareskrim pada Senin nanti”

Kalau sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi langsung saja kan Kepolisian tindak, yah kalau terjadi pembocoran data pada institusi yah otomatis yang harus bertanggung jawab adalah Direksi.” Ujar Fista

Fista menerangkan, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Pasal 41 disebutkan Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan perlindungan data pribadi.

“Pengendali data pribadi itu ya setiap orang, badan publik, organisasi/institusi (Pasal 23).”

Dibanding Menkominfo blokir internet di wilayah tertentu mendorong pengesahan RUU Data Pribadi lebih penting karena kebocoran data pribadi di Indonesia sangat sering terjadi”. Tegas Fista

“Berhubung RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan maka Kepolisan tetap berpedoman pada UU ITE khusus nya mengenai Intersepsi yang merugikan publik”, tutup Fista. (Romo Kefas)