TANGERANG- Bebasnya sejumlah toko obat di Kabupaten Tangerang, menjual obat keras yang masuk dalam kategori golongan G terkesan adanya pembiaran dari instansi Pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, toko obat berkedok kosmetik itu dengan begitu bebasnya menjual obat keras seperti, Excimer dan Tramadol.
Hasil investigasi wartawan pada hari jumat 20/5/2022 kemarin semakin menguatkan mudahnya mendapatkan obat keras golongan G tersebut yang seharusnya untuk mendapatkan obat-obatan keras itu perlu adanya resep dokter dan bisa didapatkan di apotek, namun hal itu bisa mudah didapatkan pembelinya di toko obat keras berkedok toko kosmetik.
Seperti yang terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di Desa Cibugel Kelurahan Cibugel Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang. Saat wartawan mengkonfirmasi penjaga toko mengakui dirinya sudah berkoordinasi dengan AK.
“Kita sudah koordinasi dengan AK soal uang kordinasi ke AK itu urusan bos saya”, ungkap Adi Penjaga toko. Jumat, ( 20/5/2022) sore.
Dalam sehari adi bisa meraup omset penjualannya paling kecil satu juta setengah hingga dua juta perhari, itupun masih belum dibagi sama yang lain, banyak juga yang datang ke toko.
“Iya bang omset saya dalam sehari paling dapat satu juta setengah sampe dua juta perhari, soal kordinasi urusan bos”, sambung adi.
Wartawan pun mencoba mencari sumber lain yakni beberapa anak muda pengguna obat keras tersebut. Umumnya sumber mengaku sangat mudah mendapatkan obat-obatan tersebut.
“Gampang kok bang. Tinggal datang saja ke toko pasti dikasih. Kita juga enggak pernah diminta resep dokter saat beli obat itu,” papar asep yang mengaku warga sekitar.
Maraknya peredaran obat keras golongan G yang ada di Kabupaten Tanggerang mendapat sorotan serius dari Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) Provinsi Banten Durahman.SH pihaknya mengaku akan menysuping dan soan ke Polsek, Polres Setempat yang ada di wilayah hukum Polda Banten.
“Secepatnya kami akan swiping toko-toko berkedok kosmetik yang menjual obat keras golongan G tersebut dan kami akan soan ke Polsek, Polres setempat yang ada di wilayah hukum Polda Banten setelah kami melakukan audeni ke Kapolda Banten dan mendapat ijin dari Kapolda Banten,” Tutur Durahman.
( Team )
