Mantan Kasek SD Negeri Bawolawalani Diduga Gelapkan Dana BSM, Telah Dilaporkan Ke Polres Nias Selatan.

Kefaspelita
IMG 20200919 WA0065

Nias Selatan – Pelitanusantara.com| Puluhan orang tua murid SD Negeri Bawolowalangi melaporkan Mantan Kepala Sekolah an. Maria Delima Duha, di Polres Nias Selatan di duga gelapkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sabtu, 19/09/2020.

Laporan pengaduan orang tua murid kepada Mantan Kepala Sekolah SD Negeri Bawolowalangi tersebut, terkait masalah tidak dibayarkan Dana Bantuan Siwa Miskin (BSM) kepada siswa/i SD Negeri Bawolowalani.

Berdasarkan penyampaian orang tua siswa kepada awak media pelitanusantara.com bahwa saudara sepupu Bupati Nias Selatan Hilarius Duha tersebut diduga kuat telah menggelapkan Dana BSM.

“Restu Sarumaha Alias Ama Nove Sarumaha merupakan Ketua Komite SD Bawolawalani mengatakan kepada awak media bahwa benar mantan Kasek SD Bawolowalangi Maria Delima Duha telah menarik uang tunai dana bantuan untuk siswa tanpa sepengetahuan orang tua murid melalui Buku Rekekening/ATM siswa,” Ungkapnya.

“Lebih lanjut, Ama Nova Sarumaha menyampaikan, modus yang dilakukan Kepala sekolah Maria Delima Duha adalah meminta buku rekening dan ATM untuk diserahkan kepadanya,” Ucapnya.

“Sementara itu, Dominikus Sarumaha alias Ama Armen, mewakili para orang tua murid, sudah berulangkali menanyakan tentang pencarian dana BSM kepada Maria Delima Duha. “namun selalu berdalih masih belum cair. Dan kami dimohon bersabar,” Ucapnya.

Ironisnya lagi yang bersangkutan kalau di tanyakan orang tua murid tentang pencairan BSM, selalu menjawab tidak tau. Ia bahkan mengaku tidak takut sekalipun dilaporkan ke kepolisian atau Bupati Nias Selatan.

Orang tua murid merasa curiga dan langsung beramai-ramai mendatangi Bank BRI Kantor Cabang Teluk Dalam untuk mengkroscek kebenaran penarikan Dana BSM.

“Begitu kagetnya seluruh orang tua murid, bahwa Dana BSM sudah di tarik dan diambil seluruhnya melalui buku rekening/ATM murid yang di minta oleh kepada kasek SD Negeri Bawolowalangi,” tambah Ama Armen.

Atas kejadian tersebut, Ketua Komite sekolah Restu Sarumaha mencoba memediasi melalui jalur kekeluargaan yang dihadirin oleh para pihak, baik pihak orang tua murid dan mantan Kepala Sekolah Maria Delima Duha, pada hari Minggu, 13 September 2020 di rumah Ketua Komite Sekolah.

Hasil mediasi tersebut, Maria Delima Duha berjanji akan membayar uang dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah ia tarik di Bank BRI tanpa sepengetahuan orang tua murid. Dana akan dikembalikan paling lambat tanggal 17 September 2020 sebagai mana tertera Surat Perjanjian di bawah ini;

Namun karena perjanjian pengembalian uang tidak ditepati, seluruh orang tua murid beserta Komite Sekolah sepakat melaporkan Maria Delima Duha di Polres Nias Selatan. Mereka berharap agar secepatnya Maria Delima Duha di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun jumlah Dana BSM yang diduga digelapkan oleh Maria Delima Duha mencapai Rp100 juta. (ED/pelitanusantara.com)