Maksud Hati Ingin Berbuat Baik, Eee Justru Babak Belur Dikeroyok 7 Pemuda di Trenggalek

hdevananda2019
IMG 20230228 WA0017
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

TRENGGALEK –  PN NEWS Satuan Reskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus 7 remaja belasan tahun. Pasalnya mereka telah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan. Korban TJR, 19 tahun, Mahasiswa, Dusun Manggis Rt.16 Rw. 06 Desa Wonoanti Kecamatan. Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, lokasi terjadinya pengeroyokan di Jalan Gandusari-Trenggalek, masuk Dusun Tugu, Desa Sukorejo Kecamatan. Gandusari Kabupaten Trenggalek.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dari 7 pelaku, 4 diantaranya telah dilakukan penahanan yaitu, DS, 18 tahun, warga Desa Wonorejo Kecamatan. Gandusari. AP, 18 tahun, Desa Karanganyar Kecamatan. Gandusari. AF,19 tahun Desa Karangrejo Kecamatan. Kampak dan DI,19 tahun, Desa/Kecamatan. Gandusari Trenggalek.

“Sedang 3 diantara tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur,” terang Sunardi. Senin 27/2/2023.

Adapun kronologi kejadian menurut Sunardi, pada hari Rabu, 22 /2/2023, sekira pukul. 02.20 Wib korban ditelpon oleh temanya meminta untuk dikirimkan bensin.

Kemudian korban dengan teman korban AF mengendarai sepeda motor milik korban Yamaha F1ZR Nopol. AG 4362 YF mendatangi teman korban.

Begitu sampai di lokasi, kedua korban dihampiri sepeda motor lain yang berusaha menghadang lalu merobohkan Yamaha F1ZR yang dikendarai oleh korban dan AF.

Selanjutnya menarik baju yang dipakai oleh korban, namun korban memberontak sehingga terlepas dan melarikan diri.

Para Pelaku kemudian berusaha mengejar korban, sampai akhirnya korban terpeleset dan jatuh.

“Saat itu BSN memiting korban AF langsung memegang tangan kiri dan punggung korban, pada saat itulah DI langsung memukul dengan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah korban,” ucap Sunardi

Korban memberontak dan berhasil melepaskan diri setelah itu SAC memukul mengenai punggung korba

“Korban terus berlari sambil berteriak minta tolong, akhirnya warga banyak yang keluar rumah dan para pelaku membubarkan diri,” kata Sunardi

Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit di seluruh badan dan menderita luka di bawah mata kiri, luka babras di bibir sebelah kiri dan luka babaras di siku tangan.

Lebih lanjut Sunardi menyampaikan, setelah menerima laporan petugas melakukan pengecekan dan olah TKP. Kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku DS, AP, AF, DI, BSN, SAC dan RAP. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut Para pelaku diancam Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun,” tandas Sunardi.
(MJ Pelita Nusantara)