Pandeglang – Pelitanusantara.com || Desa wirasinga kecamatan mekar jaya Kabupaten Pandeglang terpilih menjadi tuan rumah Sahabat nurani Komonitas Dki Jakarta dan Cominfo Pandeglang dengan tema Waspada terhadap pinjaman Onlane Ilegal,Minggu (04/06/2022)
Hadir dalam acara terebut Mia Marcellina Roland international Artis,mususi ,Raka Maukar Musisi dan Pelaku Industri Event,R Gunara Daradjat PLT Kadis Kominfo Pandeglang, Camat mekar jaya, Anggota Polsek banjar, kepala desa wirasinga, tokoh agam, tokoh Masyarakat serta warga desa wirasinga.

Kepala Desa Wirasinga Syafardi Singa Wiharja dalam sambutan nya menjelaskan Pentingnya dalam bijak bemedia sosial jangan samapai kita gara-gara media sosial kita bisa berbenturan dengan hukum.
” Lanjut kepala desa wirasinga acara kali ini juga Loncing UMKM desa wirasinga yaitu opak gulung dan golok hasil kreasi warga desa wirasinga.
maka dari itu mari kita sama-sama dengarkan paparan dari 3 nara sumber yang sudah hadir di tengah – kita semua mudah mudahan apa yang nati di sampaikan akan bermanfaat untuk warga desa wirasinga khususnya.
Raka Maukar Narasumber menjelaskan terkait pinjaman Online adalah Pinjaman daring adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.
Mia Marcellina Narasumber Juga menjelaskan bagai mana cara mebedakan Pinjol Ilegal dan legal. Pinjaman Legal adalah Pinjaman legal memiliki izin dan regulasi yang jelas dari otoritas pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Pinjaman illegal tidak memiliki izin dan regulasi yang jelas, sehingga mereka dapat melakukan kegiatan pinjaman tanpa ada pengawasan otoritas pemerintah.
Ciri-ciri Pinjaman Ilegal
Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Bunga yang Tinggi.
3. Informasi Perusahaan Tidak Lengkap.
4. Uang Pinjaman yang Mudah Dicairkan.
Adanya Pelanggaran Kode Etik.
R. Gunara Daradjat sebagai nara sumber juga menjelaskan resiko gagal dalam pembayara pinjol Ilegal Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi. tutup nya.
Kepala Desa wirasinga Syafardi Singa Wiharja di akhir acara berpesan kepada seluruh warga desa wirasinga jangan samapai terjerat dalam pijol legal apalgi yang Ilegal karena itu sangat merugikan mari kita jauhi dan kita hindari tutup kepala desa.
Acar di akhiri dengan hiburan music dan pembagian door prize.
(Ari)
