LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA JAJAKI KERJASAMA TAHAP II DENGAN 234 (DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT) FAKULTAS HUKUM DAN SEKOLAH TINGGI HUKUM DI SELURUH INDONESIA

Kefaspelita
Img 20210517 Wa0003
Spread the love

Pelitanusantara.com Tanggerang Selatan – Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1764/BNSP/X/2020 Tentang Lisensi

Kepada Lembaga Sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1838-ID. LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA merupakan satu – satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yaitu LSP yang dibentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak.

LSP ini juga adalah LSP yang memiliki nama yang spesifik yaitu HUKUM KONTRAK INDONESIA.

Dalam rangka memperluas layanan sertifikasi Profesi Hukum Kontrak di Indonesia maka untuk tahap dua (2) LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA sudah menjajaki kerja sama dengan 234 (dua ratus tiga puluh empat) Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Hukum di seluruh Indonesia.

Dengan adanya jalinan kerja sama tersebut maka diharapkan program sertifikasi Profesi Hukum Kontrak yang akan diselenggarakan oleh LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA dapat berjalan dengan lebih cepat dan sekaligus juga LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA dapat memberikan dukungan konstruktif dan berkelanjutan terhadap pengembangan Profesi Hukum Kontrak di Indonesia.

Profesi Hukum Kontrak di Indonesia akan semakin diminati oleh para Sarjana Hukum dan profesional Kontrak lainnya seiring dengan semakin pesatnya perkembangan dispilin ilmu Hukum Kontrak di Indonesia demikian pungkas Sabela Gayo di kantor LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA di Tangerang, Banten.

Sementara itu di sisi lain, LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA akan terus meningkatkan daya jangkau layanan sertifikasi Profesi Hukum Kontrak di Indonesia melalui berbagai kegiatan sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dan sekaligus LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA secara berkelanjutan akan meningkatkan kerja sama dengan lembaga – lembaga Internasional di bidang Hukum Kontrak sehingga dapat memperluas pengakuan (recognition) sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA.

LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA yang terafiliasi dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) akan menyiapkan skema sertifikasi Profesi Hukum Kontrak yang dibutuhkan oleh pasar hukum Kontrak Indonesia maupun Inernasional sehingga keberlakukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA akan semakin luas dan dipercaya oleh masyarakat Hukum Kontrak Indonesia maupun internasional.

LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA menyarankan kepada semua instansi pemerintah/swasta, Perguruan Tinggi dan masyarakat Hukum Kontrak Indonesia agar lebih hati – hati dalam memilih program sertifikasi Profesi yang ditawarkan oleh berbagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA menyarankan agar publik lebih memilih untuk bekerja sama dengan LSP Pihak Ketiga (P3) daripada dengan LSP Pihak Kesatu (LSP P1) karena LSP Pihak Ketiga (LSP P3) dapat melakukan pengawasan (surveilan) dan memperpanjang keberlakuan sertifikat kompetensi secara mandiri dan hanya dapat didirikan oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi sedangkan LSP Pihak Kesatu (LSP P1) tidak dapat melakukan pengawasan (surveilan) dan tidak dapat memperpanjang keberlakuan sertifikat kompetensi secara mandiri.

Kemudian LSP Pihak Kesatu (LSP P1) biasanya didirikan oleh Lembaga Diklat dan dapat juga didirikan sendiri oleh Perguruan Tinggi/Instansi Swasta. Perguruan Tinggi/Instansi Swasta adalah badan hukum yang memiliki divisi Pendidikan dan Pelatihan yang dapat membentuk LSP Pihak Kesatu (LSP P1) sesuai dengan kebutuhan sektor industrinya masing-masing. Sedangkan LSP Pihak Ketiga hanya dapat didirikan oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi yang mengembangkan standarisasi di sektor profesi tertentu termasuk pengawasan profesi melalui penerapan standar kode etik.

Semoga dengan adanya jalinan kerja sama antara LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA dengan 234 (dua ratus tiga puluh empat) Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Hukum di seluruh Indonesia dapat semakin memperluas persebaran tenaga Ahli Hukum Kontak di seluruh Indonesia sekaligus mempercepat uji kompetensi Hukum Kontrak bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) Hukum Kontrak di seluruh Indonesia.

LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA sedang mendukung Program SATU DESA SATU AHLI HUKUM KONTRAK yang pernah dicanangkan oleh DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN AHLI HUKUM KONTRAK PENGADAAN INDONESIA (DPP PERKAHPI). Dengan adanuya dukungan LSP HKI tersebut maka diharapkan dapat mempercepat lahirnya Ahli Hukum Kontrak di tingkat desa

[1]Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia httpss://lsphki.com/, Direktur Eksekutif Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) httpss://ippi-indonesia.com/, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan 8Indonesia (DPN APPI) Periode 2016-2021, https://dpnappi.org President International Federation ofusan Procurement Bar Association (IFPBA) httpss://ifpba.org/, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak ada Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) httpss://perkahpi.com/, dan Advokat Senior di Kantor Hukum Sabela Gayo & Partners (SGP) di Jakarta, adanya www.sabelagayolawfirm.com. ( NENA.M )

Narasumber : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT[1]

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!