LSM Demo di depan Kantor Disperindag Lebak, Pertanyakan Soal Kebocoran Retribusi PAD Lebak

hdevananda2019
IMG 20230801 WA0030
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Lebak – Pelitanusantara.com Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Demo Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Kamis (27/07/2023).

Pasalnya, Hal ini dilakukan karena adanya informasi temuan KEBOCORAN dalam pengelolaan Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Tisna, Saat orasi meminta Disperindag untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan terhadap kegiatan Retribusi yang dikelola oleh Disperindag.

“kita juga meminta aparatur penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait adanya dugaan atau indikasi kuat terjadi perbuatan melanggar hukum atas dugaan kebocoran Retribusi PAD di Disperindag Kabupaten Lebak,” Tegasnya

Lanjut, Soal dugaan tidak adanya regulasi /peraturan yang mengatur tentang besaran target yang di berikan kepada pengelola pasar menjadikan celah terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan, sehingga di titik itu lah yang menyebabkan terjadinya kebocoran atas PAD.

“Target yang diberikan pada pengelola pasar hanya berdasarkan rasio bukan berdasarkan potensi,” tandas Tisna

“Indikasi pembiaran dalam perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak Disperindag Kabupaten Lebak serta pihak pihak yang terkait dalam dugaan bocornya pengelolaan keuangan retribusi PAD yang ditemukan oleh BPK. Tambahnya.

Dalam aksi tersebut berjalan lancar dan tertib.

Lanjut dengan audensi didalam gedung kantor Disperindag.

Kepala dinas Perdagangan dan Perindustrian Orok Sukmana Menjelaskan saat Audensi, Kami lagi Urus Urus terkait soal pasar. Kerena banyak sekali aduan aduan dari para pedagang Soal Pungli.

” Kalau terkait temuan BPK itu dipasar Rangkasbitug dan di pasar Bayah, Hasil temuan tersebut dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di tembuskan ke ibu bupati Lebak Rekomendasinya, Dan Setelah itu ibu bupati memerintahkan kepada kami untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK kepada saya . Ungkap orok sukmana saat Audensi

Lanjut, ia juga menjelaskan bahwa ibu bupati Lebak memerintahkan kepada orok sukmana, Soal hasil retribusi daerah belum memadai penyewaan dan bangunan serta pemanfaatan BMD oleh orang lain yang tidak berhak.

” Memerintahian kepada kepala bidang untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pemungutan penyewaan tanah dan bangunan serta pemanfaatan BMD Oleh pihak lain yg tidak berhak.

“Lanjut, Penerimaan retribusi penyewaan tanah dan bangunan di pasar Rangkasbitug sebesar ( Tiga Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah. Dan Pasar Bayah Sebesar Enam Puluh Enam Juta Dua puluh dua ribu rupiah Dan menyetorkannya ke Rekening Kas daerah). Singkatnya saat Audisi di ruangan(*/ds)