LPKRI DPC Tulungagung Dan Blitar Gagalkan Penarikan Kendaraan Yang DIlakukan Oknum Debt. Collector ACC Finance.

IMG 20220327 WA0114

Tulungagung – Berawal dari pengaduan Susanto,(02/12/2021) alamat Dusun Aryoblitar,desa Aryojeding kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung kepada LPKRI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) DPC Tulungagung terkait Pendampingan Pengurusan Kendaraan Daihatsu Granmax PU 1,3 3-WAY/2019 No Pol: AG 9460 R. yang ditarik ACC Finance karena ada keterlambatan angsuran 2 bulan,maka selanjutnya PN.Sirait sebagai Ketua DPC menyampaikan kepada awak media ini, dengan berbagai upaya akhirnya Unit Kendaran yang ditahan pihak ACC Finance bisa diambil kembali dan diserahkan kepada debitur( Susanto) setelah membayar 3 kali angsuran dan dikenakan biaya tarik 13 juta rupiah.”ungkap PN.Sirait.

Setelah selesai proses tersebut,dalam beberapa waktu berjalan tidak tahunya hari sabtu,26 maret 2021 Susanto menelpon pihak LPKRI mengatakan bahwa unit Mobil Daihatsu Granmax nya diincar dan ditarik lagi oleh oknum debt collector di daerah Blitar. Kemudian Tim LPKRI DPC.Tulungagung dan DPC. Blitar meluncur ke lokasi penahanan unit tersebut yang terletak di Perumahan Purworejo regency Jln.Kelampis, Blitar Kota. Setelah itu terjadi adu argumentasi dengan pihak oknum debt.collector ACC Finance daan pada akhirnya Unit mobil tersebut bisa ditarik kembali dan diserahkan kepada debitur Susanto.

Pada akhir wawancara PN.Sirait menyampaikan bahwa sempat menanyakan kepada Susanto kenapa telat lagi bayar angsuran,Susanto mengatakan iya,” karena masih membayar utang uang yang dipinjam dulu untuk biaya tarik Pak,”alasannya kepada PN.Sirait. (AN)