LMP ( Laskar Merah Putih ) Macab.Tulungagung Pantau Terus Terkait Kasus Pengadaan Tanah Kantor Baru BPJS Tulungagung

Kefaspelita
IMG 20220221 WA0078
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Tulungagung – Berawal dari Pengaduan beberapa warga masyarakat yang di dikuasakan untuk pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kabupaten Tulungagung yang baru ,LMP ( Laskar Merah Putih ) Macab.Tulungagung yang di pimpin Hendri Dwiyanto, langsung membuat surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan no.surat : 022/B/X/2021/LMP.TA, dikarenakan ada dugaan Tindak Pidan Korupsi.


Kasus ini berawal dari Tohir Wijaya yang waktu itu berkenalan dengan Imron ( pegawai BPJS Tulungagung) yang menyampaikan bahwa Pimpinannya yang pada waktu itu dipimpin Bangkit, membutuhkan sebidang tanah yang akan digunakan untuk kantor BPJS yang baru,atas dasar informasi tersebut dan mendapat formulir SPPH (Surat Permintaan Penawaran Harga) dan Surat Penawaran Harga maka kemudian Tohir Wijaya mengandeng beberapa teman diantaranya bernama Roni mencari lokasi untuk Kantor baru BPJS tersebut.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dalam perjalanannya Roni mendapat Lokasi /sebidang tanah yang dirasa cocok milik Jaenab dan membawa fotocopy sertipikat tanah tersebut dan melaporkan kepada Bangkit selaku pimpinan BPJS, kemudian mereka melakukan survei lokasi bersama- sama setelah beberapa hari kemudian,Roni mendengar dari Imron bahwa tanah tersebut cocok dan sudah ada transaksi dengan pemilik tanah Jaenab sebesar 11. 000.000.000.- (Sebelas Milyar rupiah) kemudian ditawar 6.000.000.000 ( Enam Milyar rupiah),

Selanjutnya pada tanggal 10 Nopember 2015 Roni mendapat kabar dari Imron bahwa tanah tersebut sudah deal dibeli Pihak BPJS dengan harga 10.500.000.000(sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) dengan informasi ini Roni merasa senang dan mencari Bangkit selaku kepala BPJS dengan bermaksud konfermasi dan meminta fee sukses, tapi informasi dari Roni waktu diwawancara media ini sangat sulit waktu itu Bangkit ditemui ,dan baru tgl 10 Desember 2021 bisa ketemu dikantornya dan menyampaikan bahwa betul tanah tersebut sudah sudah dibeli pihak BPJS dengan harga Rp 11.500.000.000.,- ( sebelas milyar lima ratus juta rupiah) tapi karena ini uang negara tidak ada fee/jasa,” kata Bangkit.

dari kejadian ini pihak Roni karena merasa tertipu terus mengejar tanggungjawab pihak Bangkit yang pernah menjanjikan komisi ,tapi sampai sekarang belum bisa dihubungi dan karena itu pula dengan kejadian ini maka Roni mengadukan hal ini ke LMP ( Laskar Merah Putih) karena ada kejanggalan dan dugaan harga ada permainan,” ungkap Roni.

Pada saat diwawancari Ketua Macab.LMP Tulungagung Hendri Dwiyanto menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung karena sudah ada pemanggilan beberapa saksi dan semoga kasus ini bisa diungkap seterang terangnya oleh pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Dan pada hari senin ( 21/02/2022) Perwakilan media ini mendatangi Kantor BPJS Tulungagung untuk mengkonfermasi terkait kasus ini, Susi ( Kabid ) yang mewakili Pimpinan menyampaikan bahwa untuk terkait berita atau kasus tersebut tidak mengetahui apa-apa, dan terkait masalah Pengadaan apapun itu pasti sudah sesuai dengan Prosedur,” ucapnya.
(AR)