Lebak, PN NEWS – Pelantikan Pengurus KORPS Perangkat Desa sekabupaten Lebak Periode 2022-2025, Senin 20 Februari 2023 Bertempat di gedung Latansa Mashiro Rangkasbitug Kabupaten Lebak, dalam Pelantikan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat besarnya kewenangan desa dalam mengelola bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
Pelantikan perangkat Desa di hadiri ibu bupati Lebak, Ibu Kejari Lebak, Camat sekabupaten Lebak, OPD Lebak, Kapolres Lebak.
Perangkat Desa (Prades) merupakan ujung tombak dalam melaksanakan fungsi Birokrasi, pelayanan administrasi kepada masyarakat dan dituntut sebagai penggerak pembangunan serta mengembangkan potensi di desa. Kata Bupati Lebak dalam sambutannya.

“Perangkat Desa harus menjaga sinergitas, solidaritas dengan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat dan lembaga lainnya yang ada di desa. terangnya
Pelantikan sebagai langkah awal atas perjuangan para prades se Kabupaten Lebak untuk meningkatkan ikatan silaturahmi serta menjaga jiwa kesatuan dan persatuan dalam membangun Lebak.
“Seiring dengan Undang-undang tentang Desa, maka perangkat desa harus menjaga silaturahmi dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
“Perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa yang mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa.terang ketua parades Didin wahyudin saat di wawancara media ini.(Jamal/red)













