Lantaran Terima Surat Teguran Dari Dewan Media Online Balas Dendam Kembali Beritakan Pengadilan

Img 20210704 Wa0053
Spread the love

Pangkalpinang – Pelitanusantara.com Belumlah beberapa hari kemarin sejumlah media online di Bangka Belitung (Babel) menerima surat teguran dari Dewan Pers Surat dari Dewan Pers 2021 Nomor : 559/DP-K/VII/2021 Perihal Penilaian dan Rekomendasi Teranggal 2 Juni 2021, memerintahkan kepada media online RadarBabel.com, Babelterkini,com, BeritaBabel.com dan ForumKeadilanBabel.com agar memuat hak jawab dan sekaligus meminta maaf kepada Erie Uji Anugrah alias Nanda dan masyarakat pembaca atas pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online di Babel tersebut menurut penilaian dari Dewan Pers tidak berimbang dan tendensius.

Pasalnya, media online yang disebutkan kini kembali membuat pemberitaan yang tidak berimbang, terkesan tendensius dan mempunyai iktikad yang tidak baik, bahkan menurut Nanda pimpinan redaksi (pimpred) media online tersebut tidak terima adanya surat dari Dewan Pers atas surat laporan pengaduannya yang dilayangkan kepada Dewan Pers.

Atas pengaduan tersebut, Dewan Pers menerbitkan surat penilaian dan rekomendasi sebagai teguran keras kepada konstituennya, 4 perusahaan media online di Babel tersebut, yakni ; RadarBabel.com, BeritaBabel.com, BabelTerkini.com dan ForumKeadilanBabel.com, bahwa adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pelanggaran KEJ yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik terkait pemberitaan lelang jembatan Delas yang dihubungkan dengan kegiatan di Pokja ULP Babel.

Lantaran tidak terima dengan laporan Nanda selaku pengadu ditanggapi oleh Dewan Pers sehingga empat media online di Babel tersebut mendapatkan teguran keras, sehingga diduga oleh Nanda ke empat media online tersebut kembali menerbitkan pemberitaan yang mengiringi opini publik seolah-olah dirinya bersama rekan kerjanya di Pokja ULP Babel telah dinyatakan bersalah atau dituding melakukan perbuatan melawan hukum yang dikaitkan surat dari Kejagung yang meminta kepada Kejati Babel untuk mengkonfirmasi dan meminta keterangan kepada Nanda Cs sebagai anggota Pokja ULP Babel atas laporan dari LSM menuding mereka telah melakukan penyimpangan dan mengatur lelang proyek pekerjaan yang ada di pemerintahan Provinsi Kep Babel.

Kepada jejaring Media Pers Babel, Nanda menyampaikan bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh media online yang berseteru dengannya, terkesan sebagai bentuk aksi balas dendam atau sakit hati terhadap dirinya lantaran laporan pengaduannya kepada Dewan Pers.

Setelah sehari hak jawabnya ditayangkan muncullah adanya pemberitaan yang dinaikkan oleh RadarBabel.com dengan judul ‘Kejati Babel siap laporkan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan lelang di ULP Babel ke kejagung’, ForumKeadilanBabel.com dengan judul ‘Minggu ini Kejati akan Kirim Hasil Pengusutan Dugaan Penyimpanan Lelang Proyek Di ULP Babel Ke Kejagung’,.
BabelTerkini.com dan BeritaBabel.com dengan judul ‘Sssttt..! Pokja Nanda Cs Diperiksa Kejati Babel?”.

” Padahal barulah sahabat wartawan memuat hak jawab dan meminta maaf kepada saya atas kehilafan yang mereka lakukan namun tampaknya seperti tidak siap untuk intropeksi diri dan belum puas melakukan penzoliman terhadap diri saya tapi biarlah nanti publik akan menilainya,” Kata Nanda, Rabu (7/07/2021).

Hal ini membuat jejaring media Pers Babel, yang semula tidak ingin tahu menjadi ingin tahu ada apa dibalik perseteruan antara Nanda dengan kelompok wartawan atau media ini.

Diketahui, bersama informasi yang berhasil dihimpun dari publik Babel kelompok wartawan ini dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sering kali membawa nama wartawan dari lembaga institusi hukum (krops Adhyaksa) ketiban perusahaan medianya.

Sebelumnya, kelompok wartawan ini dalam kegiatan jurnalistiknya saat mendatangi narasumber/pejabat instansi pemerintah sering kali membawa embel-embel wartawan dari lembaga institusi hukum atau sebagai wartawan Forwaka Babel (Forum Wartawan Kejaksaan Bangka Belitung).

Salah satu buktinya yang terkuak beberapa bulan yang lalu kelompok wartawan dan media ini membawa embel-embel wartawan krops Adhyaksa saat mendatangi salah satu proyek dari Mahkamah Agung yakni pembangunan PN (Pengadilan Negeri) Koba di Kabupaten Bangka Tengah.

Lantaran pihak petugas keamanan dari kontraktor melarang kelompok wartawan ini memasuki area proyek pembangunan PN Koba tanpa izin atau tidak mematuhi prosedur yang ada, dan ketika ditanya oleh petugas keamanan identitas medianya justru kelompok wartawan dan media ini menunjukkan Id card/kartu wartawan bertuliskan Forwaka Babel terkesan seolah-olah kehadiran mereka mewakili dan mendapatkan restu dari Kajati Babel.

Lalu besoknya muncullah pemberitaan oleh kelompok wartawan dan media ini yang tidak berimbang dan mengiringi opini yang menuding perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan dari MA seolah-olah perusahaan yang sedang bermasalah, bahkan sempat memsomasikan perusahaan tersebut lantaran perwakilan perusahaan mengadakan jumpa pers untuk mengklarifikasi pemberitaannya.

Publik menilai kelompok wartawan dan media ini diduga kuat membawa pesan kepentingan dan sepertinya dimanfaatkan oleh penguasa kontraktor yang tidak lolos/kalah dalam tender proyek pekerjaan yang telah diumumkan oleh Pokja ULP Babel.

Masyarakat Pers diingatkan kembali, dikaitkan dengan peristiwa keberpihakan kelompok wartawan dan media ini yang dimanfaatkan oleh penguasa kontraktor, kemudian saat itu sempat ramai menjadi perbincangan dan sindiran dikalangan para pegiat pers di Babel.

Ketika itu kelompok wartawan ini tiba-tiba memasukkan nama seorang pengusaha kontraktor menjadi wartawan disalah satu medianya, bahkan saat itu sempat menjadi peserta yang mengikuti Pra UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan terdaftar sebagai wartawan peserta UKW yang diadakan oleh kelompok wartawan Forwaka Babel, dan informasinya penguasa kontraktor ini menanggung sebagian pelaksanaan UKW setelah kelompok wartawan ini gagal menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Babel yang diprotes oleh pegiat/masyarakat Pers lantaran peserta UKW hanya diperoleh untuk kelompok wartawan ini saja.

Diduga sampai saat ini kelompok wartawan ini menjadi bagian dari jejaring penguasa kontraktor yang memanfaatkan media sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan kontraktor dan berganning posisition, jika grup perusahaannya kalah dalam tender proyek pekerjaan di Provinsi maupun di Kabupaten/kota, maka tak heran muncul pemberitaan yang memberi pesan yang tersirat dari perusahaan yang kalah/tidak lolos dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Selain itu, disinyalir lantaran merasa sebagai wartawan Forwaka Babel seolah-olah hal biasa mempelentir pernyataan narasumber dari Kejati Babel yang sebenarnya tidak demikian yang disampaikan narasumber.

Hal itu terungkap saat jejaring media Pers Babel mengkonfirmasi Basuki, Kasipenkum Kejati Babel terkait statemen atau pernyataannya di kelompok media online ini atas surat Kejagung kepada Kejati Babel untuk dilakukan pemanggilan terhadap Nanda bersama rekan kerjanya di Pokja ULP Babel, padahal tidaklah demikian yang ia sampaikan, justru ia merasa statemen atau pernyataannya telah dipelintir oknum wartawan itu untuk mengiringi opini, justru ia berpesan hendaknya wartawan berpegang teguh dengan kode etik jurnalis (KEJ), jika seseorang yang belum tentu dinyatakan bersalah atau belum ditetapkan sebagai tersangka cukup namanya ditulis inisial saja, terkait siapa saja yang dipanggil pihak Kejati Babel untuk diminta keterangan.

Bahkan Basuki menegaskan siapapun yang dipanggil oleh pihak Kejati Babel untuk diminta keterangan tidaklah benar dinyatakan bersalah, dan Kejati Babel selalu mengedepankan azaz hukum praduga tidak bersalah, karena kehadiran mereka dalam rangka memenuhi undangan untuk diminta konfirmasi terkait dengan surat Kejagung tersebut.

” Sebenarnya tidak demikian yang saya sampaikan kepada mereka (wartawan-red), seperti halnya sewaktu usai aksi demo masyarakat beberapa waktu lalu, saya tidak pernah ngomong mengkaitkan pekerjaan jembatan Delas dengan surat dari Kejagung eh besoknya muncul statemen pemberitaan pekerjaan jembatan Babel dikaitkan surat dari Kejagung, dan saya telpon wartawannya agar statemen saya jangan dipelintir,” ungkap Basuki, Rabu (7/06/2021).

Ketika Pers Babel menyinggung apa yang menjadi perseteruan antara kelompok wartawan dengan narasumber, Kasipenkum Kejati Babel menyampaikan ditenggarai adanya sesuatu yang miskomunikasi antara mereka sehingga saat menyajikan informasi dalam produk berita emosialnya yang bermain.

” Barangkali miskomunikasi saja, dalam keadaan seperti itu hal-hal yang harusnya baik akan menjadi tidak baik, sekali saya berpesan agar kawan-kawan wartawan berpegang dengan kode etik jurnalis agar informasi yang membentuk produk berita berimbang dan tidak mengiringi opini yang tidak baik.” Pungkas mantan Kasi Intel Kejari Lampung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!