Nias Selatan – Pelitanusantara.com | Deklarasi Kampanye Damai dan Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Nias Selatan diwakili oleh Sekretaris Daerah Nias Selatan (Ir. Ikhtiar Duha, MM) Unsur Fokompimda Ketua DPRD Nias Selatan (Elisati Halawa, ST) Kapolres Nias Selatan (AKBP. ARKE F. AMBAT, S.IK) Mewakili Kajari Nias Selatan (Satria D. Putra Zebua, SH) Dan Lanal Nias (Letkol Laut Antonius Hendro P) Ketua Bawaslu Nias Selatan (Alismawati Hulu) Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Masing-masing Pasangan Calon, Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten Nias Selatan, dan Tim Penghubung (LO)
“Repa Duha (Ketua KPU Nias Selatan) Dalam Sambutannya menyampaikan Pelakasanaan Deklarasi Kampanye Damai ini menandakan bahwa Tepat Hari ini (26/9/2020) merupakan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana NONALAM Covid-19. Berdasarkan pada Peraturan KPU 5/2020 Tentang Tahapan dan Jadwal dimana hari ini memasuki awal pelaksanaan kampanye bagi setiap pasangan calon, Tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020, Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dalam kondisi Pandemi Covid-19. Artinya ada 71 (tujuh puluh satu hari) bagi setiap pasangan calon dalam melaksanakan kampanye pemilihan”, Tuturnya.
“Lanjut Repa menghimbau kepada seluruh perserta baik Penyelenggara, Peserta (Pasangan Calon), Pemilih, dan Seluruh Elemen Masyarakat menyampaikan bahwa mari kita bersama selalu patuh dan taat terhadap protokol kesehatan dan pencegahan dan penyebaran Covid-19 demi menjaga keselamatan kita bersama,” Ucapnya.

“Repa menjelaskan dalam setiap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 ini, sangat berbeda dalam pelaksanaan pemilihan sebelumnya, dimana pelaksanaan pemilihan lanjutan serentak tahun 2020 ini, berpedoman Protokol Kesehatan yang sangat ketat, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan KPU 6/2020, Sebagaimana diubah kedua kalinya menjadi Peraturan KPU 13/2020 Tentang Pelaksanaan Pemihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corono Virus Disease 2020 (CIVID-19)”, Tuturnya.

Dalam Acara Deklarasi Kampanye Pemilihan Dalam Bencana Nonalam Covid19, Repa Duha sangat berharap kepada semua pihak, baik Paslon, Tim Kampanye dan Partai Politik pengusung untuk tetap taat dan patuh secara bersama dalam melaksanakan kampanye dengan memperhatikan ketentuan dan aturan atauran yang ada dalam melaksanakan setiap kampanye pada kondisi bencana nonalam covid19.
Deklarasi ini merupakan Komitmen Bersama terutama bagi setiap Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan Partai Pendukung untuk secara bersama menyukseskan Pilkada yang damai, aman dan sehat, tanpa ISU SARA dan HOAX, serta Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan untuk menghindari Penyebaran Virus Covid19 di Wilayah Nias Selatan. Pasangan Calon dan Partai Pendukung serta Tim Kampanye Menyatakan Siap melaksanakan semua aturan yang berlaku selama KAMPANYE sampai tanggal 5 Desember 2020, dengan ditandainya Penandatangan Deklara Kampanye Damai dan disasikan oleh seluruh yang ada.
“Kapolres Nias Selatan (AKBP. Arke F. Ambat, S.IK) dalam sambutannya mengajak seluruh peserta dan masyarakat Nias Selatan mendukung dan mensukseskan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Nias Selatan tahun 2020 ini, dengan tetap patuh dan taat pada protocol kesehatan agar pelaksanaan kampanye dapat dilaksanakan dengan Aman, Damai dan Sehat”, Tuturnya
“Lanjut Kapolres Nias Selatan (AKBP. Arke F. Ambat, S.IK) Dalam Waktu yang sama menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor : mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 kepada KPU Nias Selatan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Bawaslu”, Ungkapnya.
(ED/pelitanusantara.com)
