Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Dukungan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc. Kegiatan yang melibatkan Divisi SDM dan Kasubag Hukum 50 ormas dari berbagai unsur se-kabupaten Trenggalek , Rabu 26/10/2022.
“SIAKBA adalah Sestem aplikasi yang digunakan untuk mendaftar badan adhoc pemilu PPK dan PPS pemilu 2024,” ungkap Ihzan Operator SIAKBA KPU Kabupaten Trenggalek.
Pada hari pertama dilakukan pengenalan mengenai sistem SIAKBA berbasis website, yang langsung dilakukan uji coba sistem tersebut secara bersama-sama.
“Uji coba ini untuk mengetahui fitur website Siakba itu agar dalam prakteknya pelamar PPK dan PPS nanti bisa dilakukan dengan baik dan benar,” kata Inzan Operator
SIAKBA, sementara dipersiapkan hanya bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Sehingga penting bagi yang ingin mendaftar penyelenggara di tingkat desa dan kecamatan menguasasi sistem Informasi teknologi (IT).
“Pada prinsipnya dalam pendaftaran itu nanti bisa secara online dan offline, namun diutamakan melamar secara online baik PPK dan PPS,” jelasnya.
Dalam uji coba SIAKBA itu, para peserta dituntut mengerti terhadap menu-menu yang ada dalam system berbentuk web itu dan apa saja fungsinya. Pada prinsipnya sama dengan mendaftar manual terutama berkas-berkasnya hanya saja berkas itu di upload dalam system pendaftaran Adhoc tersebut.
“Pengenalan Siakba perlu terus dipelajari dan didiskusikan mengingat sistem tersebut masih baru dan masih perlu perbaikan dan pengembangan menuju sistem yang lebih baik dan sederhana dalam penggunaannya,”pungkasnya.(MJ Pelita Nusantara)
