KPU Trenggalek Belum Pada Tahapan Meng IYA kan dan Men TIDAK kan Soal Perubahan Dapil

IMG 20220329 WA0156

TRENGGALEK – Sebenarnya sudah kita jelaskan secara keseluruhan dirakor Rabu kemarin terkait daerah pemilihan. Jadi salah satu urgensi dalam rakor kemarin adalah menanggapi isu dapil. Bahwa untuk saat ini Kpu belum punya dasar/belum pada tahapan untuk meng IYA kan dan men TIDAK kan perubahan dapil.

Itu disampaikan oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Trenggalek,  diruang kerjanya kepada awak media, Selasa 29/3/2022.

“Karena dasar resmi sejauh ini  jumlah penduduk Trenggalek dan masih akan diberikan Mendagri bulan Oktober mendatang. Termasuk PKPU yang mengatur penataan dapil akan ada revisi atau tidak dan tentunya akan ada petunjuk – pentunjuk teknis yang mengatur lebih detail terkait penyusunan itu. Jadi kita tunggu saja sampai pada tahapanya,” terang Ketua KPU.

Sementara sejauh ini KPU Trenggalek sifatnya masih belajar terkait materi cara penyusunan Dapil. Adapun syarat yang bisa menjadi dasar penyusunan ada 3 hal, bertambahnya jumlah kursi dari adanya penambahan jumlah penduduk dan pemekaran wilayah.

Saat ditanya tentang isu perubahan Dapil di Trenggalek pada Pemilu 2024, Gembong menjawab, “KPU tidak akan Baper terkait hebohnya isu tetsebut, justru banga terhadap Masyarakat Trenggalek yang memiliki pemikiran kritis dan itu wajar sah sah saja dialam Demokrasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan ada satu yang bisa dijadikan usululan dalam proses pemecahan Dapil yaitu Dapil disusun tidak sesuai azas Regulasi, namun itupun juga belum waktunya dibahas, masih dalam tahap pembelajaran, sehinga jika nanti sudah masuk pada tahapan penyusunan Dapil KPU sudah siap.

“Tentu jika sudah masuk pada tahapan KPU akan bedah terkait penyusunan Dapil dan akan kami libatkan semua pihak, Media, LSM, Partai Politik untuk kita mintai tangapan mereka,” jelas Gembong.

Sedangkan jika nanti dirasa Dapil di Trenggalek ini tidak taat terhadap azas regulasi tentu akan kita susun disesuaikan azas yang diatur dalam perundang undangan agar taat terhadap azas, bukan hanya sembarangan karena sebuah kepentingan tetapi ada dasar yang tepat.

“Keblat KPU itu Undang Undang dan Peraturan, dimana didalamnya ada yang namanya Tahapan, artinya KPU tidak akan mungkin melangkah dalam menentukan kebijakan atas kemauan sendiri atau tekanan dari siapapun dan kepentingan apapun. Tetapi pijakan utamanya adalah Tahapan yang tertuang dalam peraturan perundang undangan, karena itu sangat penting, demi menjaga netralitas KPU,” tegas Gembong.

(mj pelitanusantara.com)