Kutai barat : Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satareskrim Polres Kutai Barat (Kubar), resmi menetapkan BS (75), sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa di kampung Abit, kecamatan Mook Manaar Bulatn kabupaten Kutai Barat.
BS yang menjabat kepala kampung Abit Periode 2019-2025, diduga menggelapkan dana desa serta alokasi dana kampung (DD-ADK) tahun anggaran 2022 yang merugikan negara hingga Rp 914 juta.
Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, Aiptu M.Daud menjelaskan, BS sudah ditahan di rutan Polres Kubar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polres, berdasarkan obyektivitas dan subjektivitas penyidik,” ungkap Daud Jumat (14/3/2025).
Daud menjelaskan, RB memiliki peran dominan dalam penggunaan DD dan ADK tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, seperti bendahara, sekretaris desa atau pelaksana lapangan.
Menurutnya, setelah dana desa dicairkan bersama bendahara yang tak lain adalah adik iparnya, RB langsung mengelola sendiri, bahkan mayoritas mengambil alih pengelolaan dana desanya. Monopoli pengelolaan keuangan itu berujung penyelewengan anggaran yang nilainya hampir satu milir rupiah.
“Seharusnya kepala kampung sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) itu melibatkan perangkat desa yang lain, tapi yang bersangkutan ikut mengelola dan perangkat desa lainnya itu diabaikan,” terang Daud.
Daud menamabhkan, ada beberapa kegiatan fisik atau proyek yang tidak dilaksanakan namun laporan realisasinya terlaksana. Kegiatan fiktif itu antara lain, pembangunan jalan usaha tani, akses masuk ke loksi wisata desa, pengadaan bibit ikan untuk ketahanan pangan serta pengadaan mobil ambulance.
“Untuk pengadaan ambulance sendiri itu sekitar 300 juta lebih dan tidak dilaksanakan tetapi dilaporkan terealisasi. Kemudian ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak selesai 100 persen sementara anggarannya cair semua,” papar Kanit Tipikor.
Lebih jauh Daud mengungkapkan, sejauh ini sudah ada lebih dari 20 saksi yang dimintai keterangan. Baik dari perangkat kampung, ahli pidana maupun auditor pemeriksa keuangan dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Penyidiki menilai pengelolaan dana desa biasanya tidak berdiri sendiri. Apalagi pihaknya menemukan ada indikasi konflik kepentingan di kampung Abit, lantaran bendahara adalah adik ipar petinggi.
“Rata-rata korupsi ini tidak berdiri sendiri, baik dinikmati secara langsung maupun tidak langsung. Tentu kami akan mencari pihak lain yang juga patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum, jika alat buktinya cukup,” tegasnya.
Saat ini kasusnya Kades Abit, BS sudah memasuki tahap satu, atau pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Sementara tersangka BS dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor Junto Pasal 56 KUHP.
ChatGPT bilang:
Slewengkan Dana Desa Rp 914 Juta, Kades Abit Ditahan Polisi
Kutai Barat, 15 Maret 2025 – Kepala Desa (Kades) Abit, BS (75), resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana kampung (DD-ADK) tahun anggaran 2022, yang merugikan negara hingga mencapai Rp 914 juta. BS, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2019-2025, diduga kuat menggelapkan dana tersebut melalui serangkaian tindakan ilegal yang melibatkan pengelolaan anggaran secara sepihak.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) menyatakan bahwa setelah melalui penyelidikan yang mendalam, BS ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, Aiptu M. Daud, mengonfirmasi bahwa BS sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kubar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polres, berdasarkan obyektivitas dan subjektivitas penyidik,” ujar Aiptu Daud pada Jumat (14/3/2025).
Penyelidikan mengungkapkan bahwa BS memiliki peran dominan dalam pengelolaan dana desa, bahkan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, seperti bendahara, sekretaris desa, atau pelaksana lapangan. Hal ini menyebabkan terjadinya monopoli keuangan yang berujung pada penyelewengan anggaran. Daud menjelaskan bahwa dana yang dicairkan bersama bendahara yang juga merupakan adik ipar BS, langsung dikelola sepenuhnya oleh BS.
“Seharusnya, kepala kampung sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) itu melibatkan perangkat desa lainnya, tetapi yang bersangkutan malah mengabaikan mereka,” lanjut Daud.
Tidak hanya itu, sejumlah proyek fisik yang dilaporkan telah selesai, nyatanya tidak dilaksanakan sesuai rencana. Beberapa kegiatan fiktif yang ditemukan antara lain adalah pembangunan jalan usaha tani, akses masuk ke lokasi wisata desa, pengadaan bibit ikan untuk ketahanan pangan, dan pengadaan mobil ambulans. Pengadaan mobil ambulans yang anggarannya mencapai lebih dari Rp 300 juta ternyata tidak terealisasi, meskipun laporan menyebutkan bahwa proyek tersebut sudah selesai.
“Beberapa kegiatan yang dilaksanakan tidak selesai 100 persen, namun anggarannya cair semua,” jelas Daud.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa lebih dari 20 saksi telah diperiksa, termasuk perangkat desa, ahli pidana, dan auditor dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Kaltim. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat adanya indikasi konflik kepentingan, terutama terkait dengan peran bendahara yang juga merupakan keluarga dekat kepala desa.
“Rata-rata kasus korupsi ini tidak berdiri sendiri, baik dinikmati secara langsung maupun tidak langsung. Kami akan terus menggali dan mencari pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Daud.
Saat ini, kasus dugaan korupsi dana desa ini sudah memasuki tahap satu, yakni pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut. Tersangka BS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Junto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pengelola dana desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah yang diberikan kepada mereka.[MM]













