Iklan Tri 1536x254

Korupsi Dana Desa Deraya: Ayah dan Anak Ditahan, Negara Rugi Rp 950 Juta

Kefaspelita
Img 20250216 Wa0073
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

Kutai Barat – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua individu yang tak asing lagi, yakni ayah dan anak kandung, S dan R. Keduanya adalah mantan Kepala Kampung dan Bendahara Desa Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, yang menjabat pada periode 2015 hingga 2021.

Img 20250216 Wa0071

Img 20250220 Wa0037

Menurut pihak kepolisian, S dan R diduga melakukan penyelewengan Dana Desa serta Alokasi Dana Kampung (DD-ADK) untuk tahun anggaran 2019-2020, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 950 juta.

Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla dan Kanit Tipikor Aipda M. Daud, mengonfirmasi bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Kubar.

Tersangka R, yang merupakan Bendahara Desa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat sejak 10 Februari 2025. Sementara itu, S yang berstatus sebagai Kepala Kampung, menjalani penyidikan terpisah dan telah ditahan sejak tanggal yang sama.

“Untuk saudara R, per tanggal 10 Februari 2025, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan sudah P-21. Sedangkan untuk saudara S, kami lakukan penyidikan sendiri. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” jelas Aipda M. Daud pada Sabtu (15/2/2025) di Sendawar.

Dalam pengungkapan ini, terungkap bahwa R selaku Bendahara Desa diduga menyalahgunakan dana desa dengan sepengetahuan S, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kampung. Modus operandi yang dilakukan adalah memanfaatkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya digunakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-Kam). Anggaran tersebut, alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat, malah digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, biaya pendidikan, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Img 20250216 Wa0069

Ada pula laporan fiktif tentang penggunaan dana desa, di mana kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tidak dilaksanakan sepenuhnya, dan ada pula dana desa yang dicatat telah terealisasi padahal faktanya tidak dilaksanakan.

“Salah satunya adalah laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan, namun ada yang tidak dilaksanakan sama sekali, namun dilaporkan sudah selesai. Dana desa mereka laporkan sudah terealisasi, padahal tidak ada pelaksanaan. Selain itu, ada pula pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif,” ungkap Daud.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 953.693.644,45.

Penyidikan Penyidik memastikan bahwa kasus ini terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor yang dibeli menggunakan dana desa, telah disita. Penyitaan barang bukti akan terus diperluas jika ditemukan aset lainnya yang berhubungan dengan kasus ini.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami terus menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Barang bukti seperti kendaraan bermotor yang dibeli dengan dana desa telah disita. Kami juga akan melakukan penyitaan jika ditemukan barang atau aset lain yang terkait,” kata Daud.

Kasus ini semakin mencuatkan pentingnya pemisahan tugas yang jelas dalam struktur pemerintahan desa. Kasus korupsi yang melibatkan keluarga dekat ini mengingatkan kita akan rentannya konflik kepentingan yang terjadi, apalagi jika ada hubungan darah antar pejabat desa. Pihak kepolisian menekankan bahwa pengawasan lebih ketat perlu diterapkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur. Mereka juga menargetkan agar berkas perkara ini segera disidangkan.

“Kami berharap dalam waktu dekat perkara ini bisa disidangkan setelah melalui tahap P-21. Berkas perkara saudara S sudah kami limpahkan pada 14 Februari ke Kejaksaan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan cepat,” pungkas Daud.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting. Pengawasan yang lebih ketat terhadap kepala desa dan aparat desa lainnya sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.[MM]

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250314 Wa0072

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!