Iklan Tri 1536x254

Korban Pelemparan Batu Peziarah Ansor Tulungagung, Siap Maafkan Asal Ganti Rp 218 Juta Tunai

hdevananda2019
Img 20230320 Wa0007
Img 20241215 Wa0122
Spread the love

TRENGGALEK – PN NEWS Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Tulungagung kembali datangi Mapolres Trenggalek. Kedatangan Ansor dan Banser Tulungagung mengawal kasus pelemparan batu terhadap rombongan peziarah Ansor Kecamatan Ngunut.

Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur mengatakan, pihak keluarga korban kasus pelemparan batu di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek yang terjadi pada tanggal 05 maret 2023 siap memberikan maaf kepada pelaku.

“Asalkan para pelaku bersedia membayar ganti rugi materiil kepada korban sebesar Rp 218 juta,” Ucap Mukhamat Sukur saat dikonfirmasi para awak media di Mapolres Trenggalek, Sabtu 18/3/2023.

Menurut Mukhamad Sukur sebenarnya kami sudah memfasilitasi mediasi antara keluarga pelaku dan korban soal ganti rugi untuk pengobatan para korban dan kerusakan kendaraan yang digunakan. Dalam mediasi tersebut sebenarnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Pihak pelaku siap memberikan ganti rugi kepada keluarga korban senilai Rp 218 juta. Namun sampai saat ini masih diberi Rp 70 juta,” kata Sukur.

Sukur menambahkan, sebenarnya kesempatan mediasi itu tidak hanya sekali, namun sudah dilakukan dua kali, akan tetapi justru saat mediasi kedua pihak pelaku mengubah kesepakatan awal.

Lebih lanjut Sukur menyampaikan, setelah mediasi kedua dari pihak korban masih memberikan waktu untuk mediasi ketiga dan keempat namun pihak pelaku justru tidak datang. Pihak keluarga korban sendiri masih bersedia menunggu kekurangan tersebut sekalipun sudah melebihi batas akhir waktu yang telah ditetapkan yaitu Jumat (17/3/2023) malam.

“Jika ganti rugi yang diminta korban dipenuhi, keluarga korban akan siap memberikan maaf serta bersedia memberikan surat pernyataan perdamaian,” jelasnya

Surat pernyataan perdamaian tersebut nanti akan disampaikan ke Satreskrim Polres Trenggalek dengan harapan bisa digunakan di pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan putusan.

“Jika apa yang menjadi tuntutan korban tidak dipenuhi hingga persidangan sampai pada putusan persidangan maka jalan hukum perdata yang akan diambil oleh pihak GP Ansor Tulungagung,” tegasnya

Dalam hal penyelesaian kasus ini LBH Ansor Tulungagung dan LBH Ansor Trenggalek akan tetap mengawal sekalipun menggunakan jalan hukum perdata.
(MJ Pelita Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!