Komplotan Pencuri Traktor di Ringkus Polres Trenggalek

IMG 20220520 WA0141

TRENGGALEK – Kedua pria asal Ngadiluwih Kabupaten Kediri,  diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor (bajak sawah) dan diringkus Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di salah satu TKP tepatnya di Kranding Kelurahan Tamanan Trenggalek mengatakan dari tangan tersangka petugas mengamankan sedikitnya sebelas mesin traktor pembajak sawah diantaranya merupakan bantuan dari pemerintah. Jumat, (20/5/2022.

“Iya benar. Alhamdulillah, Anggotanya bisa secepat mengungkap kasus ini dan tiga tersangka. Dua diantaranya berhasil diamankan yakni AS dan HR. Satu lagi LD kita tetapkan sebagai DPO dan masih kita lakukan pengejaran.” Ujar AKBP Dwiasi.

Lebih lanjut AKBP Dwiasi mengatakan, tersangka AS ditangkap di tepi jalan masuk Purwokerto Ngadiluwih Kabupaten Kediri sedangkan HR ditangkap disebuah rumah yang berada di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

“Polres Trenggalek menerima sedikitnya empat laporan polisi terkait dengan kejadian yang sama yakni kehilangan mesin traktor (bajak sawah) pada tanggal 11, 13 April 2022. Kemudian tanggal 24 April 2022 petugas menerima laporan kejadian yang sama di dua TKP,” ungkap AKBP Dwiasi.

Kejadian tersebut terjadi di area sawah Desa Jati Kecamatan Karangan, persawahan Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, di sawah seputar Kranding Kelurahan Tamanan dan sawah Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam. Pada tanggal 24 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka lengkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

“Barang bukti yang diamankan langsung dipinjam pakaikan kepada para petani agar bisa digunakan untuk mengolah sawah.” Imbuhnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AS berperan sebagai sebagai sopir sedangkan tersangka HR dan LD bertugas mengambil mesin traktor dengan cara mencopot baut yang mengikat mesin tractor dengan kerangka, memikul menggunakan sepotong kayu dan dimasukkan kedalam mobil. Traktor tersebut kemudian dikumpulkan kerumah AS sebelum dijual.

“Motif pelaku pencurian adalah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.” tambahnya

Sedang kedua tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan. Tersangka AS pernah dihukum pada tahun 2016 dan divonis tujuh bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Blitar. Sedangkan tersangka HR pernah menjalani hukuman lima bulan kurungan karena kasus KDRT di Kediri pada tahun 2014 yang lalu.

Sementara, kepada para tersangka dijerat dengan pasal, 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Sadriati, Kepala Seksi Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Trenggalek atas kesigapan dan kecepatannya bisa mengungkap kasus ini.

“Kita imbau agar dalam penyimpanan alat pembajak sawah lebih diperhatikan lagi agar aman dan tidak mudah diambil atau dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.” Ujarnya.

Senada, Karti salah satu korban merasa senang sekali atas terungkapnya kasus tersebut. Menurutnya, petani sangat membutuhkan mesin traktor karena saat ini sudah menghadapi musim tanam.

“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya untuk jajaran Polres Trenggalek atas ditemukanya traktor kami, ” Ucapnya.

(mj pelitanusantara.com