Komisi 1 DPRD Trenggalek: Mensinyalir Perda dan Perbup tentang Pasar Modern dan Pasar Rakyat Ambigu

Hdevananda
IMG 20230126 WA0153

TRENGGALEK – PN NEWS Seiring berjalanya waktu diketuhui pertumbuhan toko swalayan di kota tempe kripik saat ini semakin menjamur. Hal tersebut sedikit berbenturan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No 29 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pasar Modern dan pasar rakyat.

Dimana semangat Perda tersebut adalah memberi ruang gerak terhadap UMKM lokal agar bisa tumbuh kembang dan tidak tergerus oleh toko swalayan (pasar moderen). Akan tetapi dengan terbitnya Perbub 59 tahun 2019 yang sepertinya ambigu dan berbenturan dengan Perda No 29 tahun 2016 tersebut memicu menjamurnya toko modern. Ujar Alwi Burhanuddin, Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek usai rapat kerja bersama OPD terkait di ruang lantai 1 DPRD Trenggalek. Kamis 26/1/2023.

Sedangkan dalam Perda No 29 Tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Bab III bagian III Pasal 8 foin 2 menjelaskan, Minimarket berjejaring berjarak paling dekat 500 meter dari pasar rakyat.

Menjamurnya toko swalayan tersebut disinyalir dampak dari munculnya Perbub 59 tahun 2019 yang saat ini diberlakukan,” dimana selama toko swalayan tersebut operatornya adalah koperasi berdasarkan perbub tersebut, maka aturan yang tertuang dalam Perda No 29 tahun 2016 boleh dilanggar, sekalipun jarak pasar modern dengan pasar rakyat kurang dari 500 meter,” ucap Alwi

Sebenarnya sudah jelas dalam Perda tersebut ada pasal yang klausulnya mengatur jarak antara pasar modern dengan pasar rakyat.

“Mengaca dari hal tersebut, sekalipun kedudukan Perda diatas dari Purbub, membuktikan Perda itu tidak ada artinya,”kata Alwi.

Terbukti saat ini di wilayah Trenggalek ada 61 toko swalayan yang tersebar dibeberapa kecamatan, sedang 6 diantaranya dokumen persyaratanya belum lengkap.

“Jika antara Perda dan Perbub itu kita rasa merugikan tentu akan kita revisi,” tandasnya

Disisi lain Saniran PJ Komindag Trenggalek menyampaikan, benar hari ini kami bersama komisi 1 DPRD membahas implementasi Perda No 29 tahun 2016 dan Perbub 59 tahun 2019 tentang toko swalayan dan pasar rakyat.

Adapun pembahasan dua peraturan tersebut fokus terhadap mekanisme persyaratan perijinan terhadap toko swalayan.

“Komisi 1 merekomendasikan untuk segera menindaklanjuti terhadap toko swalayan yang sudah beroperasi tetapi administrasinya masih bermasalah, sesuai perda 29 tahun 2016 pasal 25, adapun untuk sangsinya tidak bisa sertamerta langsung, namun tetap sesuai tahapan,” jelasnya.
(MJ Pelita Nusantara)