Kominfo Perbarui Regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Kefaspelita
Kantor 22

Jakarta, Pelitanusantara.com – Regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri akan diperbarui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini untuk mengakomodasi perkembangan teknologi telekomunikasi yang semakin pesat pada saat ini.

“Latar belakang penyusunan RPM (Rancangan Peraturan Menteri Kominfo) ini untuk mengakomodasi  pengaturan teknis sesuai dengan perkembangan Penyelenggaraan Pos dan ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PMK) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kabiro Humas Kominfo) Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).

Menurut Rhina, RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Adapun hal pokok yang diatur dalam RPM ini antara lain:

BAB I Ketentuan Umum

BAB II Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri, mencakup Perseorangan, Instansi Pemerintah, Dinas Khusus dan Badan Hukum

Media Transmisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri

BAB III Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

Ketentuan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Dinas Khusus yang Menggunakan Selain Sistem Spektrum Frekuensi Radio yang mencakup Izin Prinsip, Uji Laik Operasi dan Izin Penyelenggaraan, Perubahan Izin, Pengembalian Izin, dan Pencabutan Izin

BAB IV Kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri

BAB V Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Kebencanaan

BAB VI Pengawasan Dan Pengendalian

BAB VII Sanksi

BAB VIII Ketentuan Peralihan

BAB IX Ketentuan Penutup

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri,” jelasnya.

Rhina menegaskan, Masyarakat yang ingin memberikan tanggapan atau masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud bisa menyampaikannya melalui email ke [email protected] hingga 11 Juni 2024 mendatang.

“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan dilakukan konsultasi publik sampai tanggal 11 Juni 2024,” pungkas Kabiro Humas Kominfo.