Klarifikasi Kominfo atas Kapasitas CEIR dalam Penerapan Pengendalian IMEI

Kefaspelita
Kominfo Dirjen Sdppi Ismail Ayh 2a
Spread the love

Jakarta,Pelitanusantara.com | Beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) telah mendekati penuh sehingga mengganggu proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Jenderal Sumber Data dan Perangkat Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, menyatakan mesin CEIR selama ini berjalan normal dan  baik-baik saja. Data IMEI perangkat HKT produksi dan impor terbaru sampai dengan 10 Oktober sudah dimasukkan ke CEIR.

“Sudah diupload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda,” jelasnya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Sebagai pusat pengelolaan informasi IMEI, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

“Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru,” tegasnya.

Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

“Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sistem CEIR.  Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kementerian Kominfo 159. (PN)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!