JAKARTA – PN NEWS Terkait dengan pemberitaan pada tanggal 20 Januari 2023 yang berjudul : “PENGACARA SADDAN SITORUS MANTAN KARYAWAN LQ INDONESIA LAW FIRM DIPOLISIKAN ATAS DUGAAN PENGGELAPAN RANMOR” berita https://pelitanusantara.com/pengacara-saddan-sitorus-mantan-karyawan-lq-indonesia-lawfirm-dipolisikan-atas-dugaan-penggelapan-ranmor/,
Dalam kesempatan ini Advokat Saddan Sitorus,S.H.,CLA , berikan klarifikasi atau hak jawab dan hak sanggah terkait pemberitaan diatas dan melalui surat tertanggal 18 April 2023 yang diterima oleh redaksi tertanggal 23 April 2023 terkait pemberitaan tersebut, Pengacara Saddan Sitorus,SH.,CLA memberikan Hak Jawab sesuai ketentuan pasal 5 undang – undang no 40 tahun 1999 tentang pers, untuk memberikan Hak Jawab dan membantah atas pemberitaan” tersebut ” Selasa 25 April 2023
Dikatakannya sanggahan dan klarifikasi yang diterima redaksi yang di layangkan oleh Pengacara Saddan Sitorus,S.H.,CLA menyebutkan bahwa :

- Bahwa, atas tuduhan – tuduhan (i) Penggelapan Mobil (ii) mengatakan saya emosi dan mencak – mencak saat di terminasi (iii) melakukan Intimidasi kepada rekan kerja (iv) menyebutkan kas LQ Citra merugi, kesemuanya tidak benar dan terlalu mengada – ada (tidak Fakta) sebab kenyataannya prihal tuduhan yang disampaikan melalui berita ini hanya opini dan tidak berdasarkan fakta-fakta, sehingga kebenarannya perlu dipertanyakan.
- Alvin Lim diduga adalah seorang penipu ulung dan pintar memutar balikan fakta – fakta ,buktinya saat ini dia adalah seorang narapidana yang terbukti melakukan pemalsuan atas data – data nasabah asuransi, kenapa saya tahu, karena pada waktu perkara di meja hijau, saya salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Alvin Lim, jadi saya tahu betul bagaimana Alvin bisa memutarbalikkan fakta termasuk dalam pemberitaan ini.
- Bahwa saya ini adalah korban dari janji -janji manis Alvin Lim selama bergabung di kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm, yang pada kenyataannya janji itu tidak ada kebenarannya.
Bahwa Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm masih memiliki kewajiban kepada Saya belum di bayar sebesar + Rp. 1.650.438.003 (Satu Milyar enam ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga rupiah) - Untuk itu jadi siapa yang sebenarnya melakukan penggelapan, saya atau Alvin Lim.
- Sadan lebih jelas menyampaikan”Bahwa sebenarnya prihal keberadaan mobil operasional LQ tersebut tidak benar di gelapkan namun dijadikan hak retensi, tetapi bilamana hak – hak saya dibayarkan secara keseluruhan yang jauh lebih besar jumlahnya dibandingkan harga mobil bekas tersebut, maka secara sukarela saya akan memberikan.
- Menurutnya perlu penegasan dan saya tidak sedetikpun untuk memiliki apalagi memakai mobil tersebut sebagai kebutuhan pribadi.
Oleh karena itu apa semua yang di tuduhkan Alvin lim di dalam pemberitaan tersebut saya jelaskan itu tidak benar ” inilah penjelasan Pengacara Saddan Sitorus,S.H.,CLA melalui surat yang dikirimkan ke Redaksi Pelitanusantara.com
(red)
